KARAWANG, AlexaPodcast.ID – Kasus kematian balita laki-laki berinisial TP (1,5) di Desa Sukasari, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang, kini resmi naik ke tahap penyidikan.
Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasie Humas IPDA Cep Wildan menyampaikan, pihaknya telah meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Langkah ini diambil setelah ditemukan indikasi luka tidak wajar pada tubuh korban.
“Kami sudah menangani kasus dugaan penganiayaan terhadap balita berumur 1,5 tahun ini. Ibu kandung korban sudah kami mintai keterangan,” ujar IPDA Cep Wildan. Senin (20/4/2026).
Polisi juga telah memeriksa ibu kandung korban guna mengungkap kronologi kejadian secara menyeluruh.
Selain itu, sejumlah saksi dijadwalkan menjalani pemeriksaan untuk memperkuat alat bukti.
“Hari ini kami juga menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi untuk memperdalam proses penyidikan,” tambahnya.
Dalam proses lanjutan, kepolisian turut menyiapkan langkah ekshumasi atau pembongkaran makam korban.
Tindakan tersebut dilakukan untuk memastikan penyebab pasti kematian balita tersebut melalui pemeriksaan forensik lebih mendalam.
“Langkah ekshumasi tengah kami persiapkan guna memastikan penyebab pasti kematian korban,” jelasnya.
Sebelumnya, peristiwa ini bermula saat keluarga korban menerima kabar dari ibu kandung korban untuk segera datang ke sebuah klinik.
Saat tiba di lokasi, kondisi korban sudah dalam keadaan kritis dan kemudian dirujuk ke rumah sakit. Namun, korban dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan.
Kecurigaan keluarga muncul setelah ditemukan sejumlah luka pada tubuh korban, di antaranya memar di bagian dahi dan rahang, bekas gigitan, serta luka memar di bagian dada dan paha.
Pihak keluarga menilai luka-luka tersebut tidak wajar dan menduga adanya unsur kekerasan.
Kecurigaan semakin menguat karena ibu kandung korban dinilai tidak memberikan keterangan yang jelas terkait penyebab luka tersebut.
“Keluarga berharap pelaku dapat dihukum setimpal sesuai undang-undang perlindungan anak,” ucapnya.
Keluarga korban pun telah menyatakan akan menempuh jalur hukum agar pelaku yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai dengan ketentuan undang-undang perlindungan anak.
“Kasus ini masih terus kami dalami untuk mengungkap fakta yang sebenarnya,” pungkasnya.







