Beranda Hukrim Polisi Tangkap Pria di Karawang atas Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak 5...

Polisi Tangkap Pria di Karawang atas Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak 5 Tahun

24
0
Pria di Karawang Diduga Cabuli Anak Tetangga. (AlexaPodcast.ID)
Pria di Karawang Diduga Cabuli Anak Tetangga. (AlexaPodcast.ID)

KARAWANG, AlexaPodcast.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) PPA dan PPO Polres Karawang mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Karawang Barat.

Seorang pria berinisial S alias M (40) diamankan polisi setelah diduga melakukan perbuatan asusila terhadap anak perempuan berusia 5 tahun yang masih merupakan tetangganya sendiri.

Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas Ipda Cep Wildan mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Februari 2026 sekitar pukul 11.00 WIB.

Menurut keterangan polisi, korban saat itu sedang berjalan kaki pulang usai mengikuti kegiatan mengaji. Pelaku kemudian menawarkan tumpangan sepeda motor dengan alasan hendak menuju arah yang sama.

Namun, korban justru dibawa ke rumah pelaku di wilayah Kelurahan Tanjungpura, Kecamatan Karawang Barat.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku diduga melakukan tindakan asusila terhadap korban,” ujar Ipda Cep Wildan.

Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada anggota keluarganya. Mendapat laporan tersebut, pihak keluarga langsung melapor ke Polres Karawang.

Satres PPA dan PPO Polres Karawang kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku pada Minggu, 24 Mei 2026.

Selain menangkap terduga pelaku, polisi juga telah memeriksa korban dan empat orang saksi serta mengamankan sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyidikan.

“Saat ini pelaku sudah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 415 huruf b dan Pasal 414 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polisi juga telah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memastikan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini