KARAWANG – Polresta Karawang tengah menangani laporan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang terjadi di wilayah Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang.
Penanganan perkara dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bersama Petugas Pelayanan Perempuan dan Anak (PPO) dengan mengedepankan proses hukum yang profesional dan perlindungan terhadap korban.
Kapolresta Karawang Kombes Pol. Mario Prahatinto melalui Kasi Humas IPDA Cep Wildan menyampaikan bahwa laporan dari masyarakat telah diterima dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
Penyidik tengah mengumpulkan alat bukti serta melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
“Laporan sudah kami terima dan saat ini sedang diproses oleh penyidik Satres PPA bersama PPO Polresta Karawang. Pemeriksaan dilakukan terhadap pelapor, saksi-saksi, korban, hingga pihak-pihak terkait guna memperoleh fakta yang utuh dan objektif,” ujar IPDA Cep Wildan.
Ia menegaskan, setiap laporan masyarakat akan ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku tanpa memihak kepada pihak mana pun. Proses penyelidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan mengutamakan kepentingan terbaik bagi korban.
“Kami memastikan setiap laporan masyarakat akan ditangani secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Saat ini penyidik masih melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang berkaitan dengan peristiwa tersebut. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi serta memberikan ruang kepada penyidik agar proses hukum dapat berjalan dengan baik,” tegasnya.
Polresta Karawang juga mengajak masyarakat untuk tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran di tengah masyarakat.
Kepolisian menegaskan komitmennya untuk memberikan kepastian hukum melalui proses penyelidikan yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap seluruh pihak yang terlibat hingga adanya kepastian hukum.







