Beranda Hukrim Dugaan Nepotisme dan Permainan Jabatan Mencuat di Desa Cikampek Utara

Dugaan Nepotisme dan Permainan Jabatan Mencuat di Desa Cikampek Utara

10
1

KARAWANG – Tata kelola Pemerintahan Desa Cikampek Utara, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, mendapat sorotan.

Sejumlah pengisian jabatan di lingkungan desa dinilai perlu dilakukan secara terbuka dan melibatkan masyarakat.

Tokoh masyarakat Desa Cikampek Utara, Asep Jaya, menyoroti penunjukan Eko Sulistyono sebagai Ketua RW 019 Dusun VI Regency.

Menurutnya, proses tersebut diduga tidak melalui musyawarah warga dan dilakukan saat masa jabatan Ketua RW sebelumnya belum berakhir.

“Musyawarah jangan hanya formalitas. Pengisian jabatan harus sesuai aturan dan melibatkan masyarakat,” ujar Asep.

Asep juga menyoroti adanya dugaan kedekatan sejumlah figur dengan tim pendukung Kepala Desa Umar.

Kondisi tersebut, menurutnya, menimbulkan kekhawatiran adanya praktik nepotisme dalam pengisian jabatan di desa.

“Jangan sampai jabatan RW, RT, dusun maupun BPD sudah ditentukan dari atas. Semua harus berdasarkan aturan dan aspirasi masyarakat,” tegasnya.

Persoalan RW 019 disebut telah mendapat perhatian dari Kecamatan Kotabaru. Hal itu tertuang dalam surat bernomor 400.10.3/234/Kec tentang Penataan Kembali Kepengurusan RW 019 Dusun VI Regency.

Dalam surat tersebut, penunjukan Eko Sulistyono sebagai Ketua RW 019 disebut tidak sesuai ketentuan karena tidak melalui mekanisme pembentukan dan/atau pemilihan sebagaimana aturan yang berlaku.

Pemerintah Desa Cikampek Utara juga diminta melakukan penataan kembali kepengurusan RW 019 sampai terbentuk kepengurusan yang sah.

Surat tersebut juga menyebut pembayaran honorarium agar diberikan kepada Ketua RW sebelumnya.

Asep mempertanyakan tindak lanjut Pemerintah Desa Cikampek Utara terhadap surat dari Kecamatan Kotabaru tersebut.

“Kalau sudah ada surat dari kecamatan, seharusnya ditindaklanjuti. Pemerintah desa jangan mengabaikan aturan,” katanya.

Ia berharap persoalan tersebut segera diselesaikan melalui musyawarah terbuka agar tidak menimbulkan konflik di tengah masyarakat.

“Jabatan di desa bukan untuk kepentingan kelompok. Yang utama adalah aturan, keterbukaan dan kepentingan warga,” pungkasnya.

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini