PURWAKARTA — Aktivitas penataan lahan di wilayah Desa Cipinang, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta, menjadi perhatian publik.
Manajemen PT Aranka Multi Persada menegaskan, kegiatan tersebut bukan aktivitas penambangan, melainkan bagian dari program pencetakan sawah baru untuk mendukung ketahanan pangan nasional.
Direktur Operasional PT Aranka Multi Persada, Mochammad Yusril, mengatakan pihaknya menargetkan pembukaan sekitar 16 hektare sawah baru di wilayah tersebut.
“Ini bukan aktivitas galian tambang. Kegiatan ini merupakan program pencetakan sawah baru dan dilaksanakan secara mandiri, tidak didanai oleh pemerintah,” ujar Yusril kepada awak media, belum lama ini.
Menurutnya, kegiatan yang berada di Kampung Cipinang Karya tersebut saat ini telah mencapai sekitar 4,8 hektare. Jika seluruh rencana terealisasi, lahan tersebut akan dibagi menjadi sekitar 80 petak persawahan.
Yusril menjelaskan, material tanah merah yang dihasilkan dari proses pembersihan dan penataan lahan tidak dibiarkan terbuang. Material tersebut akan dimanfaatkan sebagai bahan urugan untuk kebutuhan pembangunan infrastruktur.
Pihaknya menyebut pemanfaatan material tersebut telah dikoordinasikan dengan berbagai pihak, termasuk untuk mendukung pembangunan Jalan Tol Akses Patimban Paket Satu.
“Sejak awal, kami telah mengkoordinasikan kegiatan ini dengan berbagai pihak di wilayah setempat. Tujuannya agar program pencetakan sawah baru dapat berjalan beriringan dengan pemanfaatan material tanah untuk kebutuhan pembangunan,” katanya.
Dari hasil penataan lahan, diperkirakan terdapat sekitar 1,1 juta meter kubik material tanah merah yang akan digunakan untuk pekerjaan pengurugan dan pemadatan pada proyek jalan tol, khususnya ruas Sta 0+000 hingga 7+100 yang dikerjakan oleh ADHI-NRC (KSO).
Material tersebut nantinya diangkut sekitar 17 kilometer melalui jalur yang telah disepakati. Rutenya mulai dari lokasi kegiatan, kemudian melewati Jalan Eks PTPN, Jalan Kabupaten, Jalan Provinsi di kawasan Industri Surya Cipta 2, hingga menuju lokasi proyek tol.
Manajemen PT Aranka Multi Persada menyatakan komitmennya untuk menjalankan kegiatan dengan mengedepankan aspek hukum, transparansi dan akuntabilitas.
Menurut Yusril, koordinasi dengan pemangku kepentingan terus dilakukan agar aktivitas penataan lahan, pemanfaatan material maupun pencetakan sawah baru dapat berjalan tertib dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Koordinasi menyeluruh terus dilakukan dengan berbagai pemangku kepentingan agar seluruh rangkaian kegiatan pembangunan infrastruktur dan ketahanan pangan ini berjalan tertib hukum, aman, dan tepat sasaran,” pungkasnya.
Pihak perusahaan juga menyebut pelaksanaan kegiatan mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya PP Nomor 42 Tahun 2021, Perpres Nomor 109 Tahun 2020, serta Permendagri Nomor 10 Tahun 2025 terkait percepatan Program Strategis Nasional.
Dengan demikian, PT Aranka Multi Persada menegaskan bahwa aktivitas di Desa Cipinang tersebut merupakan penataan lahan untuk pencetakan sawah baru, dengan material hasil penataan dimanfaatkan untuk mendukung kebutuhan pembangunan infrastruktur strategis.
Yuslipar







