KARAWANG – Gerakan Taruna Indonesia (GETAR Indonesia) mendesak Pemerintah Kabupaten Karawang segera menertibkan distribusi gas elpiji subsidi 3 kilogram yang diduga masih banyak menyimpang dari aturan.
Ketua GETAR Indonesia, Victor Edison, mengaku pihaknya menemukan berbagai dugaan pelanggaran di lapangan, mulai dari pola distribusi hingga harga jual gas melon yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan pemerintah.
“Kondisi pendistribusian gas subsidi 3 kilogram di Karawang sudah offset. Kami menemukan banyak keganjilan,” ujar Victor di Karawang, Senin.
Menurutnya, hasil temuan tersebut telah disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Karawang agar segera ditindaklanjuti melalui pengawasan dan penertiban terhadap agen maupun pangkalan yang diduga melanggar aturan.
Victor menyebut, salah satu persoalan yang menjadi sorotan adalah penggunaan alat ukur atau timbangan dalam transaksi jual beli, serta maraknya penjualan gas subsidi 3 kilogram di toko dan warung dengan harga yang melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).
“Sudah bukan rahasia lagi kalau gas subsidi dijual bebas di warung dengan harga di atas HET. Itu merupakan salah satu bentuk pelanggaran dalam pendistribusian elpiji subsidi,” tegasnya.
Ia menjelaskan, sesuai ketentuan, pangkalan dan agen yang bekerja sama dengan PT Pertamina Patra Niaga seharusnya menyalurkan gas subsidi kepada masyarakat yang benar-benar berhak sebagai konsumen akhir.
Namun berdasarkan hasil pemantauan GETAR Indonesia, masih banyak masyarakat yang tidak dapat menikmati harga subsidi sebagaimana telah ditetapkan pemerintah daerah karena harga jual di lapangan justru lebih tinggi dari HET.
Victor menegaskan, apabila distribusi dilakukan sesuai aturan, tepat sasaran, dan mengikuti HET, kondisi tersebut masih dapat diterima. Namun menurutnya, fakta di lapangan menunjukkan kondisi yang jauh dari harapan.
Selain meminta Pemkab Karawang bertindak tegas, GETAR Indonesia juga mendesak Hiswana Migas untuk turun langsung melakukan pengawasan terhadap distribusi gas subsidi di lapangan.
“Kalau memang ditemukan pelanggaran, jangan tutup mata. Harus diberikan sanksi sesuai mekanisme yang diatur Pertamina maupun ketentuan Kementerian ESDM,” katanya.
GETAR Indonesia bahkan membuka peluang menempuh jalur hukum apabila tidak ada langkah nyata dari pihak terkait.
“Kalau terus seperti ini, kami akan melakukan class action terhadap Pertamina atau melaporkannya ke Kejaksaan Tinggi. Sekarang kita tunggu keseriusan pemerintah daerah dan Hiswana Migas dalam menyelesaikan persoalan ini,” pungkas Victor.







