Beranda Hukrim Dua Begal Sadis Dibekuk Polresta Karawang, Jejak Aksinya Ternyata Ada di 12...

Dua Begal Sadis Dibekuk Polresta Karawang, Jejak Aksinya Ternyata Ada di 12 TKP

34
0

KARAWANG – Aksi begal yang menyasar pengendara di jalanan sepi, khususnya kawasan pematang sawah, akhirnya terungkap. Satreskrim Polresta Karawang berhasil mengamankan dua pelaku yang diduga terlibat dalam serangkaian aksi pencurian dengan kekerasan.

Kedua pelaku masing-masing berinisial APP dan SJ. Dari hasil pemeriksaan awal, polisi mengungkap keduanya diduga merupakan bagian dari komplotan begal yang telah beraksi di sejumlah wilayah Karawang.

Kapolresta Karawang Kombes Pol. Mario Prahatinto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi yang ditindaklanjuti jajaran Satreskrim.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan kedua pelaku.

Salah satu aksi yang diungkap terjadi pada Selasa, 14 Juli 2026 sekitar pukul 02.30 WIB di jalan pematang sawah perbatasan Desa Bayur Kidul dan Kiara, Dusun Kecemek, Kecamatan Cilamaya Kulon, Karawang.

Korban, Tarwan (55), seorang buruh harian lepas asal Ciasem, Subang, saat itu tengah melintas menggunakan sepeda motor.

Namun, suasana jalan yang sepi justru dimanfaatkan para pelaku untuk menjalankan aksinya.

Setelah korban terjatuh dan tidak berdaya, salah satu pelaku mengeluarkan senjata tajam jenis golok untuk mengancam korban. Para pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor Honda Beat warna hitam milik korban.

“Dari hasil pemeriksaan dan interogasi awal terhadap kedua pelaku, diketahui bahwa komplotan ini merupakan spesialis begal jalanan,” ujar Kombes Mario, Jumat (18/9/2026).

Yang mengejutkan, polisi menemukan fakta bahwa komplotan tersebut diduga tidak hanya beraksi sekali.

Sedikitnya 12 TKP di wilayah hukum Polresta Karawang diduga menjadi lokasi aksi mereka sepanjang 2026.

Lokasinya pun mayoritas berada di jalan yang relatif sepi, mulai dari kawasan Cilamaya, Cilebar, Telagasari, Ranggon hingga Jalan Baru.

Dari sejumlah aksi tersebut, para pelaku diduga berhasil membawa kabur puluhan sepeda motor matik berbagai jenis.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu bilah golok, satu unit Honda Beat Deluxe yang diduga digunakan sebagai sarana kejahatan, serta satu unit Honda Beat hitam milik korban.

Kapolresta Karawang menegaskan jajarannya akan terus memburu pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.

“Polresta Karawang berkomitmen meningkatkan patroli dan pengamanan di titik-titik yang rawan terjadi aksi kejahatan jalanan,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 479 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini