Beranda Hukrim Bejat! Ayah Usia 62 Tahun di Karawang Teganya Setubuhi Anak Kandung Sendiri

Bejat! Ayah Usia 62 Tahun di Karawang Teganya Setubuhi Anak Kandung Sendiri

45
0

KARAWANG – Satuan Reserse Kriminal (Satres) PPA dan PPO Polres Karawang berhasil mengungkap kasus memilukan terkait dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Pelaku diketahui merupakan ayah kandung korban sendiri yang berinisial C (62), warga Kecamatan Banyusari, Kabupaten Karawang.
Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah, melalui Kasi Humas IPDA Cep Wildan, membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka lansia tersebut.

“Kami telah mengamankan C, laki-laki 62 tahun, atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri,” ujar IPDA Cep Wildan kepada media, Selasa (16/6/2026).

Kasus ini mulai menemui titik terang setelah ibu kandung korban membuat Laporan Polisi (LP) di Polres Karawang pada Senin, 15 Juni 2026.

Sang ibu yang tak terima buah hatinya menjadi korban kebiadaban suaminya langsung meminta keadilan kepada pihak kepolisian.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, peristiwa bejat tersebut diduga terjadi pada bulan Maret 2026 silam sekitar pukul 22.00 WIB.

Kejadian memilukan itu berlangsung di rumah mereka yang terletak di Desa Pamekaran, Kecamatan Banyusari. Saat itu, korban yang baru berusia 14 tahun tengah berada sendirian di dalam kamarnya.

“Dari keterangan saksi dan hasil penyelidikan, tersangka C masuk ke kamar korban. Korban sempat melakukan perlawanan, namun kalah tenaga sehingga tidak berdaya,” terang Wildan.

Tersangka C yang sehari-hari berprofesi sebagai buruh harian lepas ini kini sudah dijebloskan ke dalam sel tahanan. Dalam pelariannya dari jerat hukum yang akhirnya gagal, polisi juga telah memeriksa dua orang saksi kunci, yaitu: U (38), warga Banyusari dan N.R (18), warga Banyusari.

Kedua saksi tersebut dinilai mengetahui rentetan peristiwa yang menimpa korban. Selain menahan tersangka, penyidik Satres PPA dan PPO Polres Karawang juga telah menyita sejumlah barang bukti guna memperkuat proses penyidikan.

Atas tindakan tidak bermoralnya, tersangka C akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 473 Ayat (9) Jo Pasal 473 Ayat (4) Jo Pasal 473 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Ancaman hukumannya sangat berat karena korban adalah anak kandung dan statusnya masih di bawah umur,” tegas Kasi Humas.

Pihak kepolisian memastikan tidak akan memberi celah ataupun toleransi bagi para pelaku kejahatan seksual, terlebih terhadap anak-anak.

“Ini adalah extraordinary crime (kejahatan luar biasa). Tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan seksual anak di Karawang. Kami pastikan proses hukum berjalan tuntas,” pungkas Wildan.

Saat ini, korban yang mengalami trauma mendalam sudah mendapatkan pendampingan khusus dari unit PPA dan PPO beserta instansi terkait untuk pemulihan psikologis (trauma healing).

Polres Karawang juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak takut dan segera melapor ke pihak berwajib jika melihat, mengetahui, atau mengalami tindakan kekerasan serupa.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini