KARAWANG, AlexaPodcast.ID – Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Kutaampel, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang, menuai sorotan tajam publik.
Dalam kurun waktu 2023 hingga 2025, pemerintah desa tercatat telah menggelontorkan penyertaan modal mencapai ratusan juta rupiah.
Namun, hasil yang diperoleh dinilai minim dan justru memicu berbagai polemik di tengah masyarakat.
Sejumlah program usaha yang dijalankan BUMDes dinilai tidak menunjukkan perkembangan signifikan. Bahkan, beberapa di antaranya berhenti tanpa kejelasan hasil maupun evaluasi yang transparan.
Permasalahan tidak hanya pada aspek usaha, tetapi juga menyentuh kelembagaan.
Pergantian nama dari BUMDes Bintang Muda menjadi BUMDes Bersika yang diikuti perubahan kepengurusan tidak disertai serah terima jabatan.
Hal ini menimbulkan pertanyaan terkait keberadaan aset, dokumen, dan sisa modal yang pernah dikelola pengurus sebelumnya.
“Kami ingin kejelasan, ke mana aliran dana ratusan juta itu dan apa hasil nyatanya bagi masyarakat,” ujar salah satu warga Kutaampel.
Berdasarkan penelusuran, pada 2023 pemerintah desa mengucurkan modal Rp20 juta untuk usaha balon mainan.
Program tersebut sempat digadang sebagai penggerak ekonomi masyarakat, namun kini berhenti tanpa kejelasan.
“BUMDes seharusnya menjadi motor penggerak ekonomi desa, bukan justru menimbulkan persoalan baru,” tegas tokoh masyarakat setempat.
Pada 2024, penyertaan modal kembali diberikan sebesar Rp25 juta untuk pengadaan satu unit mobil pickup melalui skema gadai.
Hingga kini, keberadaan dan pengelolaan aset tersebut belum jelas, sehingga memicu kecurigaan masyarakat.
Memasuki 2025, nilai penyertaan modal meningkat signifikan menjadi Rp275,25 juta untuk program ketahanan pangan.
Namun, program ini diwarnai dugaan ketidaktransparanan, lemahnya manajemen, hingga potensi kerugian keuangan desa.
Tak hanya itu, tambahan modal Rp110 juta untuk usaha ternak ayam kampung juga menghadapi kendala.
Konflik dengan mitra usaha membuat program tersebut berjalan tidak optimal dan berpotensi menimbulkan kerugian lebih lanjut.
Kondisi ini memicu kegelisahan masyarakat yang menilai BUMDes Kutaampel belum mampu menjalankan fungsi strategis sebagai penggerak ekonomi desa, bahkan berpotensi menjadi sumber masalah baru.
Secara regulasi, pergantian kepengurusan BUMDes seharusnya disertai serah terima jabatan yang jelas dan terdokumentasi.
Ketidakjelasan aset dan pengelolaan keuangan dinilai berpotensi melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Masyarakat pun mendesak adanya audit menyeluruh terhadap pengelolaan BUMDes Kutaampel, termasuk penelusuran aset sejak masih bernama BUMDes Bintang Muda.
“Tanpa transparansi dan audit yang jelas, kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana desa akan terus menurun,” tambahnya.
Selain itu, keterbukaan laporan keuangan dan evaluasi total program usaha juga menjadi tuntutan utama.
Jika ditemukan adanya kerugian keuangan desa atau penyalahgunaan wewenang, aparat penegak hukum diminta turun tangan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Kami mendesak aparat terkait segera melakukan audit menyeluruh agar persoalan ini tidak berlarut-larut,” pungkasnya.







