Beranda Pemerintahan Nama Wabup Karawang Maslani Terseret Dugaan Intervensi Pengadaan, LBH Arya Mandalika Tempuh...

Nama Wabup Karawang Maslani Terseret Dugaan Intervensi Pengadaan, LBH Arya Mandalika Tempuh Jalur Hukum ke Kejagung

128
0

KARAWANG – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Arya Mandalika memastikan akan segera melayangkan laporan ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung RI terkait dugaan intervensi dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang yang menyeret nama Wakil Bupati Karawang, H. Maslani.

Direktur Pemantau Tindak Pidana Korupsi LBH Arya Mandalika, Fajar For Bakti, S.H., mengatakan langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk dorongan agar aparat penegak hukum menelusuri setiap dugaan penyimpangan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut Fajar, apabila terdapat indikasi intervensi dalam proses pengadaan, baik melalui mekanisme penunjukan langsung maupun mini kompetisi, maka seluruh informasi awal tersebut perlu ditelaah oleh aparat penegak hukum dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Kami akan segera menyampaikan laporan kepada JAM PIDSUS Kejaksaan Agung RI. Selain itu, kami juga akan menyurati PPATK, BPK Perwakilan Jawa Barat, serta Kementerian Dalam Negeri agar masing-masing lembaga melakukan penelaahan sesuai kewenangannya apabila terdapat dasar hukum dan bukti permulaan yang cukup,” ujar Fajar.

Ia menjelaskan, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan indikasi transaksi keuangan mencurigakan, maka PPATK memiliki kewenangan melakukan analisis sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sementara itu, BPK juga memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, termasuk menghitung potensi kerugian negara apabila diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fajar juga meminta Kementerian Dalam Negeri menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah apabila terdapat laporan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat daerah.

Menurutnya, seluruh penyelenggara pemerintahan wajib menjalankan tugas berdasarkan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), serta mematuhi prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah yang efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.

Fajar menegaskan, apabila dalam proses hukum nantinya ditemukan bukti adanya penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian negara atau menguntungkan pihak tertentu secara melawan hukum, maka penanganannya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Namun demikian, ia mengingatkan bahwa penentuan ada atau tidaknya tindak pidana korupsi sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik, penuntut umum, dan pengadilan berdasarkan alat bukti yang sah.

“Kami tidak ingin ada penghakiman di ruang publik. Semua pihak harus menghormati asas praduga tak bersalah. Namun setiap dugaan yang didukung informasi awal yang memadai patut ditelusuri secara profesional demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan,” tegasnya.

LBH Arya Mandalika juga mengimbau seluruh penyelenggara negara menjaga integritas, menghindari konflik kepentingan, serta tidak melakukan intervensi terhadap proses pengadaan barang dan jasa yang harus berjalan independen sesuai aturan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari Wakil Bupati Karawang H. Maslani terkait dugaan yang disampaikan LBH Arya Mandalika.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini