Beranda Pemerintahan Warga Pasirjengkol Tak Perlu Jauh-Jauh, Akta Kelahiran dan Perubahan KK Kini Dilayani...

Warga Pasirjengkol Tak Perlu Jauh-Jauh, Akta Kelahiran dan Perubahan KK Kini Dilayani di Desa

12
0

KARAWANG — Pemerintah Desa Pasirjengkol, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang, terus meningkatkan kemudahan pelayanan administrasi kependudukan bagi masyarakat.

Kini, warga Desa Pasirjengkol tidak hanya dapat mengurus administrasi di tingkat desa, tetapi juga sudah bisa mendapatkan pelayanan pembuatan dan pencetakan akta kelahiran serta perubahan Kartu Keluarga (KK) akibat adanya kelahiran maupun kematian anggota keluarga.

Kepala Desa Pasirjengkol, Tati Maryati, S.E., mengatakan perluasan pelayanan tersebut dilakukan untuk mendekatkan akses administrasi kependudukan kepada masyarakat.

“Untuk saat ini, keluarga yang memiliki anak baru lahir bisa langsung dicetakkan aktanya dan dilakukan perubahan KK, termasuk penambahan anggota keluarga,” ujar Tati.

Menurutnya, sebelumnya pelayanan pencetakan dokumen kependudukan di tingkat desa masih terbatas pada akta kematian. Dengan adanya layanan tambahan tersebut, masyarakat kini memiliki akses yang lebih mudah untuk mengurus dokumen kependudukan.

Tati berharap kemudahan pelayanan ini dapat mengurangi kebutuhan masyarakat untuk datang langsung ke kantor kecamatan maupun Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), terutama untuk pengurusan administrasi akibat kelahiran dan kematian dalam keluarga.

Ia juga mengimbau masyarakat agar memanfaatkan layanan yang tersedia di desa serta mulai membiasakan diri mengurus dokumen administrasi secara mandiri.

“Dengan dipermudahnya pelayanan ini, mudah-mudahan masyarakat semakin teredukasi dan semakin mandiri dalam pelayanan administrasi di desa,” ungkapnya.

Meski demikian, Tati menjelaskan bahwa belum seluruh jenis perubahan KK dapat dilayani di tingkat desa. Pemecahan KK, misalnya bagi anak yang telah menikah dan hendak membuat KK terpisah, saat ini masih belum dapat dilakukan melalui pelayanan desa.

“Untuk pemecahan KK belum bisa. Yang saat ini bisa dilayani adalah perubahan data karena kelahiran dan kematian anggota keluarga,” jelasnya.

Dengan semakin dekatnya akses pelayanan administrasi kependudukan, Pemerintah Desa Pasirjengkol berharap masyarakat dapat memperoleh layanan yang lebih mudah, cepat, dan efisien, sekaligus meningkatkan kesadaran pentingnya memiliki dokumen kependudukan yang lengkap dan sesuai dengan kondisi terbaru. (Yopie Iskandar)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini