Beranda Pendidikan ‎Tokoh Pemuda Minta Disdik Karawang Tindak Tegas Dugaan Pungutan di SDN Sedari...

‎Tokoh Pemuda Minta Disdik Karawang Tindak Tegas Dugaan Pungutan di SDN Sedari 2

25
0
Tokoh Pemuda Kecamatan Cibuaya. (AlexaPodcast.ID)
Tokoh Pemuda Kecamatan Cibuaya. (AlexaPodcast.ID)

KARAWANG, AlexaPodcast.ID – Dugaan praktik pungutan uang perpisahan di SDN Sedari 2, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang, menuai sorotan dari masyarakat.

‎Sekolah dasar negeri tersebut disebut masih menarik iuran dari wali murid meski telah ada surat edaran yang melarang pungutan dan gratifikasi di lingkungan satuan pendidikan.

‎Sejumlah wali murid mengaku keberatan dengan adanya pungutan untuk kegiatan perpisahan sekolah. Mereka menilai kebijakan tersebut cukup memberatkan, terutama di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang sedang tidak menentu.

‎Salah seorang wali murid mengungkapkan bahwa iuran yang diminta mencapai Rp125 ribu per siswa dan berlaku untuk seluruh jenjang kelas.

‎”Dipungut Rp125 ribu dari kelas 1 sampai kelas 6. Sedangkan perekonomian di sini lagi tidak baik-baik saja, ketemu buat makan saja sudah bersyukur,” ujarnya. Kamis (4/6/2026).

‎Selain persoalan iuran perpisahan, wali murid tersebut juga mengeluhkan terkait Program Indonesia Pintar (PIP). Ia menduga kartu penerima bantuan pendidikan itu tidak diberikan langsung kepada siswa penerima manfaat.

‎”Kartu PIP bantuan sekolah pun ditahan guru, tidak dikasih ke penerima,” tambahnya.

‎Sorotan juga datang dari tokoh pemuda Kecamatan Cibuaya, Ahmad Azka. Ia meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang untuk menindak tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap aturan yang berlaku.

‎Menurutnya, apabila benar terdapat pungutan perpisahan yang diwajibkan kepada wali murid, maka hal tersebut berpotensi bertentangan dengan surat edaran yang telah diterbitkan pemerintah terkait larangan pungutan di sekolah.

‎”Kalau memang adanya seperti itu, berarti pihak sekolah berani melanggar surat edaran dari Gubernur Jawa Barat. Disdikbud Karawang harus tegas memberikan sanksi,” tegas Ahmad.

‎‎Ia juga berharap pemerintah daerah tidak ragu memberikan sanksi tegas kepada pihak yang terbukti melanggar aturan, termasuk melakukan evaluasi terhadap kepemimpinan sekolah.

‎‎”Ini sudah jelas di dalam surat edarannya seperti apa. Harus ada tindakan tegas jika memang terbukti terjadi pungutan dengan dalih apa pun,” katanya.

‎‎Sementara itu, Kepala SDN Sedari 2 saat dikonfirmasi membantah adanya pungutan sepihak. Ia menjelaskan bahwa iuran kegiatan perpisahan merupakan hasil musyawarah antara komite sekolah dan orang tua murid.

‎Terkait keluhan mengenai kartu PIP, pihak sekolah menyebut hal tersebut merupakan aspirasi yang disampaikan oleh anggota dewan.

‎Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang terkait dugaan pungutan perpisahan dan keluhan penyaluran kartu PIP di SDN Sedari 2 Kecamatan Cibuaya. (Lan)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini