Beranda Hukrim Polemik PHK Terselubung, PT BMJ Digugat Mantan Pekerja

Polemik PHK Terselubung, PT BMJ Digugat Mantan Pekerja

46
0

KARAWANG – Perselisihan hubungan industrial antara mantan pekerja dan perusahaan kembali masuk meja hijau. Seorang eks pekerja PT Bukit Muria Jaya (PT BMJ) berinisial DS resmi menggugat perusahaan tempatnya bekerja ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Bandung.

Gugatan tersebut tercatat dengan Nomor Perkara 82/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Bdg.

Bukan pekerja baru, DS diketahui telah mengabdi selama lebih dari 12 tahun sejak Oktober 2012. Posisi terakhirnya pun bukan kaleng-kaleng, yakni sebagai Supervisor.

Namun, perjalanan panjang karier tersebut berakhir dengan sengketa. Dalam dalil gugatannya, DS menilai berakhirnya hubungan kerja bukan murni atas keinginannya sendiri untuk mengundurkan diri.

Ia menduga ada permintaan dari pihak perusahaan agar dirinya mengajukan resign.

Perselisihan bermula pada 5 Juni 2025. Berdasarkan dalil gugatan, DS disebut diminta manajemen perusahaan untuk membuat surat pengunduran diri.

Pihak penggugat menegaskan, surat tersebut diduga tidak dibuat atas kehendak bebas, melainkan karena adanya tekanan dan permintaan perusahaan.

Tak hanya soal status hubungan kerja, DS juga mempersoalkan sejumlah hak normatif. Hingga perkara bergulir ke pengadilan, surat pengalaman kerja atau paklaring disebut belum diterimanya.

Kuasa hukum DS, M. Solihin dari Kantor Hukum Jasman Safputra & Partners, mengatakan pihaknya telah menempuh seluruh tahapan penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Upaya bipartit bahkan telah dilakukan sebanyak tiga kali. Karena tak menemui kesepakatan, persoalan dilanjutkan melalui mediasi di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Karawang. Lagi-lagi, titik temu belum tercapai.

“Klien kami telah menempuh seluruh tahapan penyelesaian yang diwajibkan undang-undang, mulai dari bipartit hingga mediasi di Disnaker Kabupaten Karawang. Artinya, gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial bukanlah langkah yang tergesa-gesa, melainkan upaya terakhir setelah seluruh ruang musyawarah tidak menghasilkan penyelesaian,” ujar Solihin, Minggu (12/7/2026).

Dalam gugatannya, DS meminta majelis hakim memulihkan hubungan kerja dan mempekerjakannya kembali.

Namun, apabila opsi tersebut dinilai tidak memungkinkan, penggugat meminta PT BMJ memenuhi seluruh hak normatif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Solihin, perkara ini bukan sekadar urusan pekerja versus perusahaan. Lebih jauh, kasus tersebut dinilai menyentuh isu perlindungan hak pekerja dan kepastian hukum dalam hubungan industrial.

“Apabila benar terdapat praktik meminta pekerja mengundurkan diri untuk mengakhiri hubungan kerja, maka menurut kami hal tersebut bukan sekadar persoalan administratif. Ini menyangkut kepastian hukum, perlindungan terhadap hak normatif pekerja, serta integritas hubungan industrial di Indonesia,” tegasnya.

Kasus ini turut menyoroti garis tipis antara resign sukarela dan pengunduran diri yang diduga terjadi karena tekanan atau permintaan perusahaan.

Sebab, perbedaan tersebut dapat berdampak pada hak dan kompensasi yang diterima pekerja ketika hubungan kerja berakhir.

Kini, perkara Nomor 82/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Bdg masih berproses di PHI Bandung. Putusan majelis hakim nantinya dinanti, terutama dalam melihat duduk perkara dan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT BMJ belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi kepada manajemen maupun kuasa hukum perusahaan masih terus dilakukan untuk memperoleh informasi yang berimbang.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini