Beranda Kesehatan Fakta di Balik Video Viral TikTok, RSUD Jatisari Bantah Pungut Biaya Surat...

Fakta di Balik Video Viral TikTok, RSUD Jatisari Bantah Pungut Biaya Surat Kematian

25
0

KARAWANG – Manajemen RSUD Jatisari akhirnya angkat bicara terkait video yang viral di TikTok mengenai dugaan sulitnya mendapatkan surat keterangan kematian dan adanya biaya yang harus dibayarkan keluarga pasien saat membawa anggota keluarganya ke Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Rumah sakit menegaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial tersebut tidak menggambarkan persoalan secara utuh.

Pihak RSUD Jatisari memastikan surat keterangan kematian diberikan secara gratis, sedangkan biaya yang muncul merupakan biaya pemeriksaan medis terhadap pasien yang datang dalam kondisi Dead on Arrival (DOA) atau telah meninggal dunia sebelum tiba di rumah sakit.

Kepala Bidang Tata Usaha RSUD Jatisari, Andi Senjayani, menjelaskan bahwa setiap pasien yang datang dalam kondisi diduga meninggal dunia tetap harus melalui pemeriksaan medis sebelum dokter dapat menyatakan kematian secara resmi.

“Dokter tidak bisa langsung menyatakan seseorang meninggal tanpa pemeriksaan sesuai standar medis. Harus dipastikan terlebih dahulu bahwa seluruh tanda-tanda kehidupan memang sudah tidak ada,” ujar Andi, Senin (15/6/2026).

Menurutnya, pemeriksaan meliputi pengecekan denyut nadi, pernapasan, respons pupil mata, hingga penggunaan alat elektrokardiogram (EKG) untuk memastikan aktivitas jantung benar-benar telah berhenti.

Andi menegaskan bahwa status pasien DOA berbeda dengan pasien gawat darurat yang datang dalam kondisi hidup. Karena itu, mekanisme pelayanan dan penjaminan pembiayaannya juga berbeda.

“Pelayanan kegawatdaruratan yang dijamin BPJS berlaku bagi pasien yang masih hidup dan membutuhkan tindakan medis darurat. Sementara pasien yang datang dalam kondisi DOA memiliki ketentuan yang berbeda,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pelayanan Non Medik RSUD Jatisari, Wike Widuri, SKM., MM., mengungkapkan bahwa dalam kasus yang viral tersebut, pihak keluarga meminta kepastian terkait kondisi pasien.

Untuk itu petugas medis melakukan pemeriksaan menggunakan alat EKG guna memastikan pasien benar-benar telah meninggal dunia.

Ia menegaskan, biaya yang dibayarkan keluarga bukan untuk penerbitan surat keterangan kematian.

“Perlu kami luruskan, surat keterangan kematian tidak dipungut biaya. Biaya yang timbul adalah biaya pelayanan dan pemeriksaan medis yang dilakukan petugas untuk memastikan kondisi pasien,” tegas Wike.

Menurutnya, karena pasien berstatus DOA, maka pemeriksaan tersebut tidak masuk dalam kategori layanan yang dijamin BPJS Kesehatan sehingga pembiayaannya menjadi tanggungan umum sesuai aturan yang berlaku.

Lebih lanjut, RSUD Jatisari juga membantah tudingan yang menyebut rumah sakit mempersulit atau menolak penerbitan surat keterangan kematian.

“Kami pastikan surat keterangan kematian diberikan tanpa biaya. Jika ada oknum yang melakukan pungutan di luar ketentuan, silakan laporkan disertai bukti dan identitas petugas agar dapat kami tindak lanjuti,” katanya.

Selain menerbitkan surat keterangan kematian, RSUD Jatisari juga menyediakan bantuan pengurusan akta kematian melalui kerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), tanpa biaya tambahan selama persyaratan administrasi terpenuhi.

Pihak rumah sakit mengakui peristiwa ini menimbulkan polemik di tengah masyarakat karena informasi yang beredar tidak menjelaskan perbedaan antara biaya pemeriksaan medis, penjaminan BPJS Kesehatan, dan penerbitan surat keterangan kematian.

Karena itu, RSUD Jatisari berharap masyarakat dapat memahami bahwa surat keterangan kematian diberikan secara gratis, sementara biaya yang muncul dalam kasus tersebut merupakan konsekuensi dari pemeriksaan medis yang wajib dilakukan dokter sebelum menetapkan status kematian seseorang secara resmi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini