KARAWANG, AlexaPodcast.ID – Dugaan praktik pungutan uang perpisahan di SDN Sedari 2, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang, menuai sorotan dari masyarakat.
Sekolah dasar negeri tersebut disebut masih menarik iuran dari wali murid meski telah ada surat edaran yang melarang pungutan dan gratifikasi di lingkungan satuan pendidikan.
Sejumlah wali murid mengaku keberatan dengan adanya pungutan untuk kegiatan perpisahan sekolah. Mereka menilai kebijakan tersebut cukup memberatkan, terutama di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang sedang tidak menentu.
Salah seorang wali murid mengungkapkan bahwa iuran yang diminta mencapai Rp125 ribu per siswa dan berlaku untuk seluruh jenjang kelas.
”Dipungut Rp125 ribu dari kelas 1 sampai kelas 6. Sedangkan perekonomian di sini lagi tidak baik-baik saja, ketemu buat makan saja sudah bersyukur,” ujarnya. Kamis (4/6/2026).
Selain persoalan iuran perpisahan, wali murid tersebut juga mengeluhkan terkait Program Indonesia Pintar (PIP). Ia menduga kartu penerima bantuan pendidikan itu tidak diberikan langsung kepada siswa penerima manfaat.
”Kartu PIP bantuan sekolah pun ditahan guru, tidak dikasih ke penerima,” tambahnya.
Sorotan juga datang dari tokoh pemuda Kecamatan Cibuaya, Ahmad Azka. Ia meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang untuk menindak tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap aturan yang berlaku.
Menurutnya, apabila benar terdapat pungutan perpisahan yang diwajibkan kepada wali murid, maka hal tersebut berpotensi bertentangan dengan surat edaran yang telah diterbitkan pemerintah terkait larangan pungutan di sekolah.
”Kalau memang adanya seperti itu, berarti pihak sekolah berani melanggar surat edaran dari Gubernur Jawa Barat. Disdikbud Karawang harus tegas memberikan sanksi,” tegas Ahmad.
Ia juga berharap pemerintah daerah tidak ragu memberikan sanksi tegas kepada pihak yang terbukti melanggar aturan, termasuk melakukan evaluasi terhadap kepemimpinan sekolah.
”Ini sudah jelas di dalam surat edarannya seperti apa. Harus ada tindakan tegas jika memang terbukti terjadi pungutan dengan dalih apa pun,” katanya.
Sementara itu, Kepala SDN Sedari 2 saat dikonfirmasi membantah adanya pungutan sepihak. Ia menjelaskan bahwa iuran kegiatan perpisahan merupakan hasil musyawarah antara komite sekolah dan orang tua murid.
Terkait keluhan mengenai kartu PIP, pihak sekolah menyebut hal tersebut merupakan aspirasi yang disampaikan oleh anggota dewan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang terkait dugaan pungutan perpisahan dan keluhan penyaluran kartu PIP di SDN Sedari 2 Kecamatan Cibuaya. (Lan)







