KARAWANG, AlexaPodcast.ID – Pengelolaan anggaran ketahanan pangan melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Sukasari, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang, menjadi sorotan masyarakat.
Program yang didanai dari alokasi Dana Desa tersebut dikabarkan tidak menghasilkan keuntungan maupun manfaat yang dirasakan langsung oleh masyarakat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Pemerintah Desa Sukasari mengalokasikan dana untuk penyertaan modal BUMDes dalam program ketahanan pangan yang dijalankan melalui usaha sewa lahan pertanian.
Pada tahun 2025, nilai penyertaan modal yang tercatat mencapai Rp208.645.000.
Program tersebut merupakan bagian dari kebijakan penggunaan Dana Desa yang mengalokasikan sebagian anggaran untuk mendukung ketahanan pangan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat desa.
Namun, hasil pelaksanaan program tersebut kini dipertanyakan. Sejumlah warga mengaku tidak mengetahui adanya keuntungan maupun hasil yang diperoleh dari kegiatan usaha yang telah berjalan selama dua tahun terakhir.
Sumber yang dihimpun menyebutkan, usaha pertanian yang dikelola BUMDes mengalami kerugian akibat serangan hama dan tikus yang menyebabkan gagal panen.
Kondisi itu disebut menjadi alasan tidak adanya keuntungan maupun pengembalian modal dari usaha yang dijalankan.
“Alasannya karena tanaman diserang hama dan dimakan tikus hingga gagal panen. Namun masyarakat juga berharap ada penjelasan yang lebih rinci terkait penggunaan anggaran dan hasil evaluasi program tersebut,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Masyarakat mempertanyakan sejauh mana perencanaan, pengelolaan risiko, serta pengawasan terhadap program yang menggunakan dana publik tersebut.
Selain itu, warga juga berharap adanya keterbukaan informasi mengenai laporan keuangan dan perkembangan usaha yang dijalankan BUMDes.
Diketahui, Dana Desa Sukasari dalam beberapa tahun terakhir berada di angka lebih dari Rp1 miliar per tahun.
Pada tahun 2022 Desa Sukasari menerima Dana Desa sebesar Rp1.063.629.000, tahun 2023 sebesar Rp1.107.611.000, tahun 2024 sebesar Rp1.114.289.000, dan tahun 2025 sebesar Rp1.043.225.000.
Menanggapi informasi tersebut, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Karawang melalui Kepala Bidang Penataan, Pemberdayaan dan Kerja Sama Desa (PPKD), Ius Ruswanti, SH., MH., menyatakan pihaknya akan melakukan pengecekan lebih lanjut.
“Kami akan kroscek, nanti hasilnya kami infokan,” kata Ius saat dikonfirmasi. Jumat (29/5/2026).
Sementara itu, Ketua BUMDes Sukasari yang telah dikonfirmasi terkait pengelolaan program ketahanan pangan tersebut belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.
Masyarakat berharap adanya klarifikasi dan hasil pengecekan dari pihak terkait guna memastikan pengelolaan dana desa berjalan sesuai peruntukan, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. (Lan)







