KARAWANG, AlexaPodcast.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang kembali mengungkap kasus peredaran obat keras tertentu (OKT) ilegal di wilayah hukumnya.
Dalam operasi yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Ferlyanto Pratama Marasin, petugas berhasil mengamankan empat pelaku beserta barang bukti sebanyak 16.590 butir obat keras berbagai jenis.
Kapolres Karawang Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas Cep Wildan menjelaskan, pengungkapan tersebut dilakukan pada Kamis (14/5/2026) di tiga lokasi berbeda, yakni wilayah Batujaya Kabupaten Karawang, Karawang Timur, hingga Muaragembong Kabupaten Bekasi.
“Satresnarkoba Polres Karawang terus menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran obat keras ilegal yang dapat merusak generasi muda,” ujar Kasi Humas dalam keterangannya.
Dari hasil penyelidikan Tim Opsnal Satresnarkoba, polisi pertama kali menangkap tersangka berinisial P (23) di wilayah Batujaya dengan barang bukti sebanyak 3.070 butir obat keras.
Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada tersangka berinisial WAK (29) yang diduga sebagai pemasok dan berhasil diamankan di wilayah Muaragembong, Kabupaten Bekasi, dengan barang bukti 4.570 butir obat keras.
Sementara di lokasi berbeda, dua tersangka lainnya berinisial RA (24) dan MR (26) ditangkap di sebuah rumah kos di Karawang Timur. Dari lokasi tersebut, polisi menyita sebanyak 8.950 butir obat keras.
Kapolres melalui Kasi Humas mengungkapkan, para pelaku menjalankan aksinya dengan modus menyamarkan aktivitas peredaran obat keras melalui warung sembako hingga counter pulsa agar tidak menimbulkan kecurigaan warga maupun aparat kepolisian.
Selain itu, transaksi juga dilakukan dengan metode COD (cash on delivery). Dari tangan para tersangka, polisi menyita total 9.630 butir Tramadol dan 6.960 butir Hexymer, berikut sejumlah barang bukti lain seperti telepon genggam dan plastik klip kosong yang digunakan untuk aktivitas peredaran.
“Ini adalah bentuk keseriusan Polres Karawang dalam menyelamatkan masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan berbahaya. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba maupun obat keras ilegal di lingkungannya,” tegas Kapolres melalui Kasi Humas.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun serta denda paling sedikit Rp500 juta hingga Rp5 miliar.







