Beranda NASIONAL Puluhan WNA Terjaring Operasi Imigrasi di Proyek GIIC Deltamas, 78 Orang Diamankan

Puluhan WNA Terjaring Operasi Imigrasi di Proyek GIIC Deltamas, 78 Orang Diamankan

35
0
Barang Bukti menunjukkan puluhan paspor (AlexaPodcast.ID)
Barang Bukti menunjukkan puluhan paspor (AlexaPodcast.ID)

BEKASI, AlexaPodcast.ID – Sebanyak 78 warga negara asing (WNA) terjaring dalam operasi pengawasan keimigrasian di proyek konstruksi kawasan industri Greenland International Industrial Center (GIIC), Deltamas, Cikarang Pusat.

‎Puluhan WNA tersebut diamankan petugas karena tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian saat dilakukan pemeriksaan di lokasi. ‎Selanjutnya, mereka dibawa ke Kantor Imigrasi Bekasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

‎Operasi ini merupakan bagian dari kegiatan serentak bertajuk “Wira Waspada” yang digelar Direktorat Jenderal Imigrasi pada 7 hingga 11 April 2026 di seluruh Indonesia.

‎Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat, Jaya Saputra, menjelaskan bahwa pengawasan difokuskan pada keberadaan dan aktivitas tenaga kerja asing, khususnya di kawasan proyek pembangunan.

‎“Operasi kami fokuskan di kawasan proyek konstruksi untuk memastikan para tenaga kerja asing memiliki visa dan izin tinggal yang sesuai,” ujar Jaya Saputra.

‎Dalam operasi yang digelar pada 8 April 2026 tersebut, petugas mendapati puluhan WNA tengah beraktivitas di area proyek.

‎Namun, saat diminta menunjukkan dokumen, mereka tidak dapat memperlihatkan paspor maupun izin tinggal.

‎“Karena izin tinggal melekat pada paspor, ketika tidak bisa menunjukkan paspor, otomatis tidak bisa membuktikan izin tinggalnya,” jelasnya.

‎Dari total 78 WNA yang diamankan, sebanyak 76 orang merupakan warga negara China, satu orang warga Vietnam, dan satu orang warga Malaysia.

‎Hasil pendataan sementara menunjukkan tujuh WNA asal China memiliki izin tinggal terbatas, sementara 69 lainnya menggunakan izin tinggal kunjungan.

‎Satu WNA asal Vietnam juga tercatat menggunakan izin tinggal kunjungan, sedangkan satu WNA asal Malaysia menggunakan fasilitas bebas visa kunjungan untuk wisata.

‎Saat ini, pihak Imigrasi masih melakukan pendalaman terkait aktivitas para WNA tersebut.

‎“Seluruh WNA yang diamankan saat ini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak Imigrasi,” jelasnya.

‎Tujuh pemegang izin tinggal terbatas tengah dikonfirmasi kesesuaian pekerjaannya, sementara 71 lainnya diperiksa untuk memastikan ada tidaknya pelanggaran izin tinggal.

‎Imigrasi menegaskan pengawasan ini bertujuan menjaga ketertiban serta memastikan keberadaan tenaga kerja asing tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat. (Bento)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini