Beranda Hukrim Ibu di Karawang Laporkan Suami Sendiri ke Polisi Usai Cabuli Anak Balitanya

Ibu di Karawang Laporkan Suami Sendiri ke Polisi Usai Cabuli Anak Balitanya

21
0
Ilustrasi
Ilustrasi

KARAWANG – Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta PPO Polres Karawang berhasil mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri.

Seorang pria berinisial ABP (38) diamankan setelah diduga melakukan perbuatan cabul terhadap putri kandungnya yang masih berusia lima tahun di wilayah Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang.

Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak serta menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual.

“Setelah menerima laporan dari ibu korban, penyidik Satres PPA dan PPO Polres Karawang segera melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Berdasarkan alat bukti yang cukup, pelaku berhasil diamankan dan saat ini telah menjalani proses penahanan untuk kepentingan penyidikan,” ujar Ipda Cep Wildan, menyampaikan keterangan Kapolres.

Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima pada 12 Februari 2025. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik langsung melakukan pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi, mengumpulkan barang bukti, serta melakukan gelar perkara hingga menetapkan ABP sebagai tersangka.

Dalam proses penyidikan, polisi telah melakukan berbagai langkah, mulai dari pemeriksaan korban dengan pendampingan khusus, pemeriksaan saksi-saksi termasuk ibu kandung korban berinisial MS, penyitaan barang bukti yang berkaitan dengan perkara, hingga penangkapan dan penahanan tersangka di Rumah Tahanan Polres Karawang.

Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan tindak pidana tersebut terjadi di sebuah rumah di kawasan Karawang Green Village 2, Desa Pinayungan, Kecamatan Telukjambe Timur. Saat itu, tersangka diduga sedang memandikan korban di kamar mandi rumah tersebut.

Peristiwa tersebut terungkap setelah ibu korban yang berada di luar kamar mandi mendengar anaknya menangis dan mengeluhkan rasa sakit.

Kecurigaan sang ibu mendorongnya untuk memeriksa kondisi korban. Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan indikasi yang mengarah pada dugaan tindak kekerasan seksual terhadap anak.

Meski sempat mendapat penyangkalan dari pelaku, ibu korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti hingga akhirnya penyidik menetapkan ABP sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, ABP dijerat dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak.

“Kami memastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Polres Karawang berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada korban serta menindak tegas setiap pelaku kekerasan seksual terhadap anak,” tegas Kapolres melalui Kasi Humas.

Polres Karawang juga mengajak masyarakat untuk berani melaporkan setiap dugaan kekerasan, pelecehan, maupun eksploitasi terhadap anak.

Kepolisian menegaskan bahwa peran aktif masyarakat sangat penting untuk mencegah terjadinya kejahatan serupa dan memastikan setiap korban mendapatkan perlindungan hukum yang maksimal.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini