Beranda Hukrim Modus Rekrutmen Kerja Berbayar, Satreskrim Polres Karawang Lakukan Penyelidikan

Modus Rekrutmen Kerja Berbayar, Satreskrim Polres Karawang Lakukan Penyelidikan

54
3
Satreskrim Polres Karawang Selidiki Dugaan Penipuan Modus Lowongan Kerja. (AlexaPodcast.ID)
Satreskrim Polres Karawang Selidiki Dugaan Penipuan Modus Lowongan Kerja. (AlexaPodcast.ID)

KARAWANG, AlexaPodcast.ID – Polres Karawang menerima laporan dugaan tindak pidana penipuan berkedok perekrutan tenaga kerja yang meminta sejumlah uang kepada korban dengan iming-iming dapat bekerja di sebuah perusahaan di wilayah Karawang.

Kasus tersebut saat ini tengah ditangani Satreskrim Polres Karawang untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas IPDA Cep Wildan menjelaskan, laporan diterima setelah korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp5 juta usai dijanjikan dapat bekerja di salah satu perusahaan di Karawang oleh terlapor.

“Korban awalnya dikenalkan kepada terlapor oleh rekannya. Terlapor kemudian menjanjikan bisa membantu memasukkan korban bekerja di perusahaan dengan syarat menyerahkan sejumlah uang. Namun setelah uang diberikan, pekerjaan yang dijanjikan tidak ada dan uang korban juga tidak dikembalikan,” ujar Kasi Humas mewakili Kapolres Karawang.

Berdasarkan laporan yang diterima kepolisian, peristiwa tersebut terjadi pada 3 April 2026 di wilayah Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Karawang. Korban diketahui menyerahkan uang sebesar Rp5 juta kepada terlapor melalui transfer dan tunai.

Namun hingga batas waktu yang dijanjikan, korban tidak kunjung mendapatkan pekerjaan sebagaimana yang dijanjikan oleh pelaku. Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Karawang.

Dalam laporan polisi, perkara tersebut diduga melanggar tindak pidana penipuan dan/atau perbuatan curang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni Pasal 492 UU 1/2023 dan/atau Pasal 486 UU 1/2023.

Kapolres Karawang melalui Kasi Humas menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman, pemeriksaan saksi-saksi, serta pengumpulan alat bukti guna proses hukum lebih lanjut,” katanya.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap berbagai modus penipuan berkedok lowongan pekerjaan yang menjanjikan dapat memasukkan seseorang bekerja di perusahaan tertentu dengan syarat menyerahkan uang.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang meminta sejumlah uang dengan iming-iming dapat memasukkan kerja ke perusahaan tertentu,” tegasnya.

Polres Karawang turut mengajak masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan praktik serupa agar dapat segera ditindaklanjuti dan mencegah munculnya korban lainnya.

3 KOMENTAR

  1. naturally like your web site however you need to take a look at the spelling on several of your posts. A number of them are rife with spelling problems and I find it very bothersome to tell the truth on the other hand I will surely come again again.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini