KARAWANG, AlexaPodcast.ID – Kejaksaan Negeri Karawang membongkar dugaan praktik kredit fiktif dalam penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di Bank Tabungan Negara Kantor Cabang Karawang.
Dugaan tersebut terjadi pada proyek perumahan Citra Swarna Grande dan Kartika Residence yang dikembangkan PT BAS sepanjang 2021 hingga 2024 di wilayah Klari, Kabupaten Karawang.
Dalam penyidikan sementara, jaksa menemukan dugaan rekayasa sistematis dalam pengajuan KPR. Modus yang digunakan mulai dari penggunaan joki atau pinjam nama, manipulasi data, hingga pembuatan dokumen palsu untuk meloloskan pengajuan kredit.
Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Dedi Irwan Virantama, mengatakan praktik tersebut diduga dijalankan oleh pihak developer melalui tim khusus yang menangani pengajuan KPR.
“Dari hasil pemeriksaan, ditemukan fakta adanya dokumen administrasi persyaratan KPR yang diedit oleh pihak developer, baik dengan persetujuan maupun tanpa persetujuan debitur. Kami juga menemukan penggunaan joki atau pinjam nama dalam pengajuan KPR,” kata Dedi di Kantor Kejari Karawang, Rabu (20/5/2026).
Menurutnya, penggunaan joki dalam pengajuan kredit diduga dilakukan oleh marketing developer atas persetujuan dan pengetahuan pimpinan perusahaan.
Bahkan, berdasarkan keterangan sejumlah saksi, direktur utama perusahaan disebut mengetahui hingga menyarankan penggunaan modus tersebut.
Dedi menjelaskan, para joki direkrut secara acak dari berbagai kalangan, mulai dari pedagang, tukang ojek, juru parkir hingga pengangguran. Mereka dijanjikan imbalan antara Rp250 ribu hingga Rp2 juta untuk meminjamkan identitasnya dalam pengajuan kredit.
Tak hanya itu, penyidik juga menemukan adanya tim KPR khusus yang diduga dibentuk developer untuk merekayasa dokumen administrasi kredit.
“PT BAS membentuk tim KPR khusus yang bertugas mengedit dan membuat dokumen palsu dalam pengajuan kredit. Bahkan ada kerja sama dengan HRD perusahaan untuk membuat surat keterangan kerja dan kartu identitas palsu guna mendukung pengajuan KPR,” ujarnya.
Temuan tersebut menguatkan dugaan bahwa pengajuan KPR tidak dilakukan berdasarkan data riil debitur, melainkan melalui skema yang direkayasa agar kredit tetap bisa dicairkan.
“Banyak keanehan-keanehan di sini. Jadi akad kreditnya sudah terjadi, tapi rumah belum jadi. Ada yang belum terbangun tapi sudah akad. Bahkan ada pengerjaan yang kalau menurut analisa kredit itu tidak mungkin cair, tapi bisa mendapatkan kredit,” jelas Dedi.
Dalam proses penyidikan, tim jaksa telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di dalam maupun luar Kabupaten Karawang. Penyidik juga menyita berbagai dokumen serta barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Selain dugaan pelanggaran di pihak developer, penyidik juga menemukan adanya kelemahan pengawasan dari pihak bank dalam penyaluran kredit.
Kejari menilai BTN Kantor Cabang Karawang diduga memberikan berbagai kemudahan yang tidak sesuai ketentuan, mulai dari akad kredit inden, kelonggaran dalam penentuan rasio loan to value (LTV), verifikasi debitur yang tidak berjalan maksimal, hingga tidak tegasnya penerapan klausul buyback guarantee.
“Secara keseluruhan, kantor cabang Karawang dinilai tidak menerapkan prinsip kehati-hatian perbankan serta tidak menjalankan good corporate governance dalam pengelolaan fasilitas KPR pada PT BAS,” tegasnya.








rzrkkm