KARAWANG, AlexaPodcast.ID – Polres Karawang kembali mengungkap kasus peredaran obat keras tanpa izin di wilayah Kecamatan Purwasari.
Dua orang terduga pelaku diamankan oleh jajaran Satres Narkoba Polres Karawang. Pada Rabu (15/04/2026)
Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas Ipda Cep Wildan mengatakan, kedua pelaku diamankan di sebuah rumah di Desa Tamelang, Kecamatan Purwasari, pada Selasa (14/04) sekitar pukul 10.30 WIB.
“Kami mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial M (25) dan AK (21) beserta sejumlah barang bukti obat keras yang siap diedarkan,” ujar Ipda Cep Wildan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita ratusan butir obat keras berbagai jenis yang telah dikemas dalam paket siap edar serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.
Keduanya diketahui berperan sebagai pengedar dan mengaku mendapatkan pasokan dari seorang bandar berinisial M yang saat ini masih dalam pencarian polisi.
“Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tambahnya.
Kedua pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Polres Karawang mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas peredaran obat keras ilegal di lingkungan sekitar.







