Beranda Hukrim Polres Karawang Amankan Dua Pengedar Obat Keras di Purwasari

Polres Karawang Amankan Dua Pengedar Obat Keras di Purwasari

77
0
Ungkap Peredaran Obat Keras, Dua Pelaku Diamankan. (AlexaPodcast.ID)
Ungkap Peredaran Obat Keras, Dua Pelaku Diamankan. (AlexaPodcast.ID)

KARAWANG, AlexaPodcast.ID – Polres Karawang kembali mengungkap kasus peredaran obat keras tanpa izin di wilayah Kecamatan Purwasari.

‎Dua orang terduga pelaku diamankan oleh jajaran Satres Narkoba Polres Karawang. Pada Rabu (15/04/2026)

‎Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas Ipda Cep Wildan mengatakan, kedua pelaku diamankan di sebuah rumah di Desa Tamelang, Kecamatan Purwasari, pada Selasa (14/04) sekitar pukul 10.30 WIB.

‎“Kami mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial M (25) dan AK (21) beserta sejumlah barang bukti obat keras yang siap diedarkan,” ujar Ipda Cep Wildan.

‎Dari hasil penggeledahan, polisi menyita ratusan butir obat keras berbagai jenis yang telah dikemas dalam paket siap edar serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.

‎Keduanya diketahui berperan sebagai pengedar dan mengaku mendapatkan pasokan dari seorang bandar berinisial M yang saat ini masih dalam pencarian polisi.

‎“Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tambahnya.

‎Kedua pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

‎Polres Karawang mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas peredaran obat keras ilegal di lingkungan sekitar.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini