Karawang, AlexaPodcast.ID — Pria bernama S.I (27) dan M.N (46), diringkus jajaran Satres Narkoba Polres Karawang karena kedapatan mengedarkan Narkotika dan Obat Keras Tertentu (OKT) di wilayah kelurahan Tanjungpura, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang.
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono menyampaikan, kedua pelaku tertangkap di tempat berbeda di sebuah rumah yang dìjadikan gudang penimbunan Obat Keras Tertentu (OTK).
Kejadian bermula ketika saksi menerima informasi dari masyarakat, karena sering adanya orang yang selalu membawa sebuah bungkusan yang dicurigai oleh warga seperti Narkoba.
“Kemudian Timsus Sanggabuana melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi TKP yang beralamatkan di Perumahan Orchidea Blok A3 No.12 Kelurahan Tanjungpura Kecamatan Karawang Barat, pada tanggal 25 Maret 2023 pada pukul 02.00 WIB,” ujar Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono, pada saat konferesnsi pers, Senin (27/3/2023).
Timsus Sanggabuana, lanjut Kapolres, kemudian menunggu di depan rumah sampai orang yang diinformasikan datang dan berada di sebuah rumah yang dìjadikan gudang penimbunan Obat Keras Tertentu (OTK). Selanjutnya Timsus melakukan penggeledahan dan menangkap tersangka berinisial S.I di tempat tersebut.
Menurut AKBP Wirdhanto Hadicaksono, pada saat melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 buah dus coklat yang masing-masing di dalamnya terdapat 48 box Pil Hexymer yang masing-masing didalamnya berisikan 1.000 butir pil Hexymer dengan jumlah keseluruhan 96.000 butir.
Selain itu, 1 buah dus coklat yang didalamnya terdapat 5.240 Pil Tramadol HCI yang masing-masing didalamnya berisikan 10 butir dengan jumlah keseluruhan 52.400 butir.
“Juga 1 buah kantong plastik hitam yang didalamnya berisikan 500 lembar Trihexyphenidyl dengan jumlah keseluruhan 5.000 butir. Serta turut diamankan 1 handphone merek Redmi yang digunakan untuk berkomunikasi untuk mendapatkan OTK,” papar kapolres.
Selanjutnya Timsus Sanggabuana melakukan pengembangan ke daerah Kp. Bugelsalam Cikarang Timur. Tim melakukan penggerebekan dan penangkapan M.N.
“Di lokasi tersebut ditemukan barangbukti berupa 33 butir Pil Tramadol HCI, 4 buah buku catatan penjualan, 9 bungkus plastik bening kosong, uang penjualan senilai Rp. 25.000.000 dan 1 unit handphone,” ucapnya.
Kapolres menjelaskan, modus yang dilakukan pelaku mengedarkan narkotika dan Obat Keras Tertentu (OTK) ini karena mempunyai permasalahan ekonomi sehingga para pelaku nekat untuk menjadi pengedar narkotika dan Obat Keras Tertentu (OTK).
“Dari tangan tersangka, didapatkan sejumlah barang bukti Obat Keras Tertentu (OTK) sebanyak 153.433 Butir. Jika diakumulasikan seluruh barang bukti hasil ungkap kasus narkotika dan Obat Keras Tertentu (OKT), nilainya setara dengan kurang lebih Rp. 300juta,” ungkap AKBP Wirdhanto Hadicaksono.
Diketahui bahwa kedua orang tersangka ini menjual dengan berbagai variasi harga dan memiliki beberapa tempat warung klontong sebagai kedok penjualan.
Akibat perbuatannya, Kapolres menegaskan, tersangka dijerat pasal Pasal 196 Jo 197 Undang-undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan penjara paling lama 15 tahun. Dan Pasal 55 (Ayat 1) KUHPidana. (Siska)