Pasangan Suami Istri Diduga Gelapkan Dana BOS, Polisi Lakukan Penyelidikan

2 minutes reading
Wednesday, 19 Mar 2025 13:58 0 871 Lala Nugraha

BEKASI, AlexaPodcast.ID – Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus penggelapan dana pendidikan yang dilakukan oleh pasangan suami istri berinisial AA dan HNH.

Keduanya diduga menggelapkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) milik sebuah yayasan pendidikan dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp710 juta.

AA, yang merupakan mantan kepala sekolah di SDIT Atssurayya, dan istrinya, HNH, yang menjabat sebagai bendahara sekolah, diduga mulai melakukan penggelapan sejak tahun 2014.

Aksi keduanya terungkap setelah kuasa yayasan, Taqiudin, melaporkan adanya kejanggalan dalam laporan keuangan sekolah pada 23 Agustus 2023.

Audit internal Yayasan Daarun Nadwah Cikarang menemukan beberapa penyimpangan, termasuk laporan fiktif, duplikasi pembayaran listrik dan internet, serta mark up penerimaan uang SPP.

Selain itu, keduanya juga diduga membuat laporan pertanggungjawaban fiktif terkait penggunaan dana BOS dan keuangan sekolah lainnya.

Dalam penyelidikan, total kerugian awal diperkirakan Rp651 juta, namun kemudian bertambah menjadi Rp710 juta.

Polisi menduga motif utama penggelapan ini adalah alasan ekonomi.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, menegaskan bahwa penyidik akan mempercepat proses pemberkasan perkara dan mendalami kemungkinan aliran dana ke pihak lain.

“Kami akan terus mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam aliran dana tersebut,” ujar Kombes Pol Mustofa. Rabu (19/3/2025).

Saat ini, AA telah resmi ditahan, sementara istrinya, HNH, meski telah berstatus tersangka, tidak ditahan.

Keduanya dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun. (Bento)

Share Link :

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

LAINNYA
error: Content is protected !!