KARAWANG, AlexaPodcast.ID – Seorang warga Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, bernama Julianti mengaku menjadi korban pungutan liar (pungli) saat mengurus pembayaran pajak kendaraan di Outlet Samsat Rengasdengklok.
Pengalaman yang tidak menyenangkan itu kemudian dibagikannya melalui akun media sosial Facebook miliknya, @Julianty Azka.
Dalam unggahannya, Julianti menceritakan bahwa ia hendak membayar pajak kendaraan yang telah menunggak selama empat tahun.
Namun, ia mengaku terkejut saat diminta membayar lebih dari Rp2 juta oleh petugas Samsat setempat.
Padahal, berdasarkan pengecekan melalui aplikasi “SAPA Warga”, jumlah yang seharusnya dibayarkan hanya sebesar Rp557 ribu.
“Mau bayar pajak ke Samsat Rengasdengklok yang nunggak 4 tahun, pas tahu berapa yang harus dibayar, buat kaget ternyata harus ada uang Rp2 juta lebih. Ketika cek di aplikasi hanya Rp557 ribu, dan pegawai samsatnya bilang, di aplikasi sama bayar langsung beda,” tulis Julianti dalam unggahannya.
Karena merasa ada kejanggalan, Julianti kemudian memutuskan untuk mengecek langsung ke kantor Samsat Karawang. Di sana, ia membayar pajak kendaraan sesuai nominal yang tertera di aplikasi.
“Ya kaget kok beda jauh sama di aplikasi. Lalu pergi ke Samsat Karawang buat ngecek, ternyata nominal sama dengan di aplikasi,” jelasnya saat dikonfirmasi.
Julianti juga menyayangkan sikap oknum pegawai Samsat Rengasdengklok yang menurutnya berpotensi merugikan masyarakat kecil yang berniat taat membayar pajak.
”Coba dong oknum pegawai Samsat Rengasdengklok perbaiki kerjanya. Nanti ada yang ngelaporin. Dari Bapak Gubernur aja digratiskan, ini malah nindas rakyat kecil yang mau bayar pajak,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan pungli tersebut.
(Lan)
No Comments