Beranda Politik Pemilihan BPD Desa Ciptamarga Diduga Cacat Hukum, Status PNS Terpilih Dipersoalkan

Pemilihan BPD Desa Ciptamarga Diduga Cacat Hukum, Status PNS Terpilih Dipersoalkan

26
0

KARAWANG — Proses pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Ciptamarga, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, menuai sorotan.

Pasalnya, seorang guru aktif berinisial ES, yang disebut masih berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), terpilih sebagai anggota BPD dari unsur keterwakilan tokoh masyarakat Dusun Cilogo.

Persoalan tersebut mencuat karena status kepegawaian ES dipertanyakan sejak proses pencalonan hingga pemilihan.

Kondisi ini kemudian dikaitkan dengan Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang Nomor 800.1.6.1/2832/BKPSDM tanggal 4 Juni 2026 tentang Pencegahan Benturan Kepentingan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Keanggotaan BPD.

Jika nantinya hasil pemeriksaan menyatakan ES tidak memenuhi persyaratan, maka proses pemilihan hingga penetapannya sebagai anggota BPD berpotensi harus ditinjau kembali sesuai ketentuan yang berlaku.

Camat Jayakerta, Asep Sudrajat, mengakui persoalan tersebut menjadi perhatian pihak kecamatan. Ia menyatakan akan memberikan arahan dan pembinaan kepada panitia pengisian BPD Desa Ciptamarga.

“Akan kita berikan arahan dan pembinaan terhadap panitia pelaksana di Desa Ciptamarga tersebut,” ujar Asep saat dikonfirmasi.

Terkait status ASN/PNS yang terpilih sebagai anggota BPD, Asep mengatakan pihaknya tidak ingin mengambil keputusan secara sepihak. Kecamatan akan meminta petunjuk dari dinas teknis terkait.

“Kita akan mohon petunjuk arahan dari dinas teknis,” katanya.

Menurutnya, surat dari Sekda Kabupaten Karawang mengenai pencegahan benturan kepentingan ASN dalam keanggotaan BPD harus menjadi perhatian dalam menyelesaikan persoalan tersebut.

“Surat edaran harus dipatuhi,” tegasnya.

Asep juga meminta panitia, BPD dan Pemerintah Desa Ciptamarga duduk bersama untuk menyelesaikan persoalan dengan mengedepankan musyawarah dan tetap berpedoman pada regulasi.

“Panitia, BPD, Pemdes harus bermusyawarah, bikin kebijakan yang sesuai regulasi,” ujarnya.

Ia menegaskan, penyelesaian persoalan tersebut harus mengutamakan kepentingan masyarakat Desa Ciptamarga sekaligus memastikan anggota BPD yang ditetapkan benar-benar memenuhi persyaratan.

“Kita cari yang terbaik untuk kemaslahatan masyarakat Desa Ciptamarga, sehingga yang terpilih sesuai persyaratan dan regulasi,” kata Asep.

Saat ditanya mengenai kemungkinan pembatalan atau pengguguran ES apabila hasil pemeriksaan nantinya menyatakan yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan, Asep kembali menyerahkan keputusan kepada hasil konsultasi dengan dinas teknis.

“Ya, nanti saya konsul ke dinas teknis,” jawabnya.

Sementara itu, Ketua Panitia Pengisian BPD Desa Ciptamarga hingga berita ini diterbitkan belum memberikan respons terkait persoalan tersebut.

Konfirmasi mengenai status kepegawaian ES, proses pencalonan, pemeriksaan persyaratan, hingga dasar penetapan ES sebagai anggota BPD terpilih belum mendapatkan jawaban.

Dengan munculnya persoalan ini, publik kini menunggu kejelasan dari panitia, Pemerintah Desa Ciptamarga, Kecamatan Jayakerta, serta dinas teknis terkait mengenai legalitas proses pemilihan dan pemenuhan syarat calon anggota BPD.

Sebab, persoalan BPD bukan sekadar soal siapa yang terpilih, tetapi juga menyangkut kepatuhan terhadap aturan dan kepercayaan masyarakat terhadap proses pemerintahan desa. (Asbel)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini