KARAWANG – Dugaan penggunaan bahu jalan untuk kepentingan usaha kembali menjadi sorotan di Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang.
Salah satu pengelola waterboom di wilayah tersebut diduga memanfaatkan sebagian area bahu jalan yang semestinya menjadi fasilitas untuk kepentingan masyarakat.
Selain persoalan penggunaan lahan, kondisi saluran drainase di sekitar lokasi juga dipertanyakan.
Saluran air diduga tertutup atau terhalang sehingga dikhawatirkan mengganggu fungsi drainase saat hujan.
Informasi lain menyebutkan adanya pagar pembatas di sekitar lokasi yang diduga dipindahkan atau dibongkar. Kondisi ini membuat batas antara lahan usaha dan fasilitas umum semakin dipertanyakan.
Saat dikonfirmasi awak media mengenai dugaan penggunaan bahu jalan tersebut, pengelola yang akrab disapa “Bu Haji” justru meminta agar persoalan tersebut ditanyakan kepada pihak kecamatan.
“Kalau bapak mau mempertanyakan hal itu, cukup bapak ketemu dan bertanya sama orang kecamatan saja,” ujarnya.
Pernyataan tersebut tentu belum menjawab pertanyaan mengenai status lahan, dasar pemanfaatan, serta ada atau tidaknya izin penggunaan bahu jalan tersebut.
Untuk itu, Pemerintah Kecamatan Rengasdengklok bersama Dinas Perhubungan dan Dinas PUPR Kabupaten Karawang perlu turun langsung ke lokasi.
Jika memang memiliki izin, masyarakat berhak mengetahui dasar izinnya. Jika tidak memiliki izin, penggunaan fasilitas yang diduga merupakan ruang publik harus ditertibkan sesuai aturan.
Publik juga berharap fungsi drainase tetap dijaga dan kepentingan usaha tidak mengganggu hak masyarakat atas fasilitas umum.
Pihak pengelola telah dimintai klarifikasi dan keterangannya dimuat secara berimbang. Status lahan dan legalitas pemanfaatannya masih menunggu penjelasan dari instansi berwenang. (Asbel)







