Beranda Uncategorized Polresta Karawang Bongkar Peredaran 320 Butir Obat, Dua Pria Diciduk

Polresta Karawang Bongkar Peredaran 320 Butir Obat, Dua Pria Diciduk

11
0

KARAWANG – Peredaran obat-obatan tertentu di Kabupaten Karawang kembali dibongkar polisi. Kali ini, Satres Narkoba Polresta Karawang mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran obat-obatan tertentu sekaligus menyita 320 butir pil sebagai barang bukti.

Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang mencium adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat-obatan di sekitar Dusun Jarakah I, Desa Lemahduhur, Kecamatan Tempuran, Karawang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit III Satres Narkoba Polresta Karawang langsung melakukan penyelidikan. Petugas kemudian melakukan pemantauan hingga mengarah ke lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi.

Operasi tersebut dipimpin langsung Kasat Narkoba Polresta Karawang AKP Ferlyanto Pratama Marasin.

Pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 17.30 WIB, petugas mendatangi area pemakaman umum di Dusun Jarakah I. Namun, saat hendak diamankan, dua pria yang diduga terlibat justru memilih kabur.

Polisi tak tinggal diam. Pengejaran dan pencarian terus dilakukan hingga akhirnya kedua pria tersebut berhasil diamankan pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.

Keduanya diamankan di sebuah warung dekat MTs Ghoyatul Jihad, Jalan Kaum Selatan, Desa Pasirtalaga, Kecamatan Talagasari, Karawang.

Kasi Humas Polresta Karawang IPDA Cep Wildan, mewakili Kapolresta Karawang Kombes Pol. Mario Prahatinto, mengatakan dari pengungkapan tersebut polisi mengamankan dua terduga berinisial D.R. alias L dan A.R. alias C.

320 Butir Diamankan

Dari tangan keduanya, polisi menemukan barang bukti yang tidak sedikit.

Sebanyak 19 lembar obat kemasan warna silver hijau, masing-masing berisi 10 butir, diamankan polisi. Totalnya mencapai 190 butir.

Selain itu, polisi juga menyita 26 plastik bening yang masing-masing berisi lima pil warna kuning bertuliskan “MF”. Totalnya mencapai 130 butir.

Jika ditotal, ada 320 butir obat-obatan tertentu yang berhasil diamankan.

Tak hanya pil, polisi juga menyita uang tunai Rp920 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan serta dua unit telepon seluler yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.

Hasil pemeriksaan awal polisi menyebutkan, kedua terduga mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari seseorang berinisial BW.

Nama BW kini masuk radar polisi dan masih dalam pencarian. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.

Kedua terduga bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polresta Karawang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, keduanya diproses berdasarkan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polresta Karawang menegaskan bakal terus memburu peredaran obat-obatan yang berpotensi disalahgunakan, khususnya yang menyasar generasi muda.

Polisi juga mengajak masyarakat tidak tinggal diam. Jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat-obatan, masyarakat diminta segera memberikan informasi kepada kepolisian.

320 butir diamankan, dua orang diciduk, satu nama masih diburu. Kasusnya belum berhenti di sini. Polisi masih memburu siapa saja yang bermain di belakang layar.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini