Beranda Uncategorized Sukseskan Pemusnahan Massal di Polda Jabar, Polresta Karawang Kirim 1.500 Knalpot Brong...

Sukseskan Pemusnahan Massal di Polda Jabar, Polresta Karawang Kirim 1.500 Knalpot Brong hingga 50 Motor Hasil Kejahatan

8
0

KARAWANG – Barang bukti hasil penindakan di wilayah Kabupaten Karawang ikut “naik kelas” untuk dimusnahkan secara massal di Mapolda Jawa Barat.

Polresta Karawang mengirim ribuan barang bukti hasil penindakan, mulai dari 1.500 knalpot nonstandar alias brong, 1.008 botol minuman keras (miras), hingga 50 unit sepeda motor hasil kejahatan.

Pengiriman barang bukti tersebut menjadi bagian dari dukungan Polresta Karawang terhadap kegiatan pemusnahan massal yang digelar di Mapolda Jabar.

Kapolresta Karawang Kombes Pol. Mario Prahatinto melalui Kasi Humas Polresta Karawang Ipda Cep Wildan mengatakan, seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil penindakan jajaran kepolisian selama beberapa bulan terakhir.

“Barang bukti tersebut merupakan hasil penindakan jajaran Polresta Karawang. Ini menjadi bukti komitmen kepolisian untuk tidak memberikan ruang bagi berbagai bentuk gangguan kamtibmas, khususnya kejahatan jalanan, penggunaan knalpot tidak sesuai standar, serta peredaran minuman keras,” ujar Cep Wildan, Sabtu (8/8/2026).

Knalpot Brong Jadi Sasaran Penertiban

Sebanyak 1.500 knalpot brong yang dikirim ke Polda Jabar merupakan hasil penindakan selama periode Mei hingga Juli 2026.

Penertiban knalpot tidak standar ini bukan sekadar soal suara bising. Polisi menilai penggunaan knalpot brong juga dapat mengganggu kenyamanan warga hingga berpotensi memicu gesekan di lingkungan masyarakat.

Karena itu, Polresta Karawang memastikan edukasi dan penertiban bakal terus dilakukan. Pendekatannya tetap humanis, tetapi penegakan aturan tetap jalan.

Terkait rencana penyediaan knalpot standar di sejumlah pos polisi, Polresta Karawang menyatakan siap mendukung apabila kebijakan tersebut sudah direalisasikan dan didistribusikan kepada jajaran.

Langkah itu diharapkan bisa menjadi solusi bagi masyarakat, khususnya pengendara yang kendaraannya terjaring penertiban, agar dapat kembali menggunakan knalpot sesuai standar dan ketentuan keselamatan lalu lintas.

Narkoba dan OKT Juga Terus Diburu

Tak berhenti di knalpot dan miras, Polresta Karawang juga terus mempersempit ruang gerak peredaran narkotika dan obat keras tertentu (OKT).

Jajaran Satresnarkoba secara berkelanjutan melakukan pengungkapan kasus peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang.

Dalam sejumlah penindakan, polisi menyita 200,32 gram sabu, 50,10 gram ganja, 279,43 gram tembakau sintetis, serta 1.200 butir OKT, yang terdiri dari 1.000 butir Hexymer dan 200 butir Tramadol.

Para tersangka diproses sesuai dengan jenis tindak pidana yang dilakukan. Untuk perkara narkotika, penyidik menerapkan ketentuan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara perkara peredaran obat keras tertentu diproses berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Polresta Karawang menegaskan, patroli, penertiban, edukasi, hingga penegakan hukum akan terus ditingkatkan.

Pesannya jelas: jalanan harus aman, lingkungan harus nyaman, dan ruang gerak pelaku kejahatan jangan sampai dibiarkan longgar.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari komitmen kepolisian untuk menjaga situasi kamtibmas di Kabupaten Karawang tetap aman dan kondusif.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini