Beranda Hukrim Berawal dari Laporan Warga, Polisi Ringkus IRT Pengedar Sabu di Cikampek, Bandar...

Berawal dari Laporan Warga, Polisi Ringkus IRT Pengedar Sabu di Cikampek, Bandar Diburu

73
0

KARAWANG – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Karawang kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial NRS alias Noni (31) diamankan polisi karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di kawasan Cikampek.

Kapolres Karawang melalui Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Ferlyanto Pratama Marasin, S.Tr.K., S.I.K., membenarkan penangkapan tersebut. Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran sabu di Desa Cikampek Barat, Kecamatan Cikampek.

Menindaklanjuti informasi itu, personel Unit I Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan sejak Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 03.30 WIB.

Setelah mengantongi ciri-ciri pelaku, petugas bergerak cepat hingga akhirnya berhasil mengamankan NRS sekitar pukul 04.30 WIB di sebuah rumah di Perum BIP Blok DD, Desa Cikampek Barat.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Di antaranya satu dompet hitam berisi plastik klip berisi sabu, satu bungkus plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas sabu, satu unit timbangan digital, serta satu unit telepon genggam merek Vivo warna hitam yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial E. Polisi kini telah menetapkan E sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih melakukan pengejaran untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut.

“Tersangka berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Karawang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Ferlyanto.

Atas perbuatannya, NRS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana berat.

Polres Karawang juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar sebagai upaya bersama menciptakan wilayah yang bersih dari narkoba.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini