Beranda Hukrim Polres Karawang Grebek Kontrakan Pengedar Obat Keras di Lemahabang, 2.200 Butir Tramadol...

Polres Karawang Grebek Kontrakan Pengedar Obat Keras di Lemahabang, 2.200 Butir Tramadol dan Hexymer Disita

53
0

KARAWANG – Komitmen Polres Karawang dalam memberantas peredaran obat keras ilegal kembali dibuktikan. Seorang pria berinisial A.H (25) diamankan jajaran Unit I Satres Narkoba Polres Karawang setelah kedapatan mengedarkan ribuan butir obat keras tertentu dari sebuah rumah kontrakan di wilayah Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Karawang.

Kapolres Karawang, Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas IPDA Cep Wildan membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, pengungkapan kasus dilakukan pada Kamis, 18 Juni 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di Desa Kedawung, Kecamatan Lemahabang.

“Tim Opsnal Unit I Satres Narkoba berhasil mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan dan peredaran obat-obatan tertentu di wilayah Desa Kedawung, Lemahabang,” ujarnya.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas transaksi obat keras yang diduga berlangsung bebas di lingkungan rumah kontrakan tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek lokasi dan mengamankan pelaku.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan ribuan butir obat keras yang diduga siap edar. Barang bukti yang berhasil disita terdiri dari 1.300 butir Tramadol, 640 butir Hexymer, dan 260 butir Pil YY, dengan total keseluruhan mencapai 2.200 butir obat keras.

Selain itu, petugas turut mengamankan dua unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi serta uang tunai sebesar Rp850.000 yang diduga merupakan hasil penjualan obat-obatan tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui dirinya berperan sebagai penjual obat keras tertentu. Ia juga mengaku terakhir mengonsumsi Tramadol pada hari yang sama saat dirinya diamankan petugas.

Kapolres Karawang menegaskan bahwa peredaran obat keras ilegal masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat, khususnya kalangan remaja dan generasi muda.

“Obat keras yang diedarkan tanpa izin sangat berbahaya. Selain dapat menimbulkan ketergantungan, juga berpotensi merusak kesehatan serta memicu berbagai tindakan kriminal,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kapolres Karawang menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran obat keras ilegal di wilayah hukum Polres Karawang.

“Ini menjadi atensi khusus kami. Peredaran obat keras ilegal harus dihentikan. Tidak hanya penjual, kami juga akan memburu jaringan dan pemasok yang berada di belakangnya,” tegas Kapolres.

Polres Karawang juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran obat keras ilegal dengan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center 110, layanan Lapor Pak Kapolres, maupun kantor kepolisian terdekat.

“Jangan biarkan generasi muda Karawang menjadi korban penyalahgunaan obat keras. Peran keluarga dan masyarakat sangat penting dalam pencegahan,” pungkasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini