Beranda Hukrim Simpan 43,14 Gram Sabu, Dua Warga Jayakerta Karawang Dibekuk Polisi

Simpan 43,14 Gram Sabu, Dua Warga Jayakerta Karawang Dibekuk Polisi

75
0

KARAWANG – Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, dua pria diamankan dengan barang bukti sabu seberat total 43,14 gram.

Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas IPDA Cep Wildan membenarkan penangkapan kedua tersangka tersebut. Menurutnya, pengungkapan dilakukan oleh Unit I Satres Narkoba Polres Karawang pada Sabtu, 13 Juni 2026.

“Benar, Unit I Satres Narkoba berhasil mengamankan dua tersangka penyalahgunaan dan peredaran narkotika golongan I jenis sabu pada Sabtu, 13 Juni 2026,” ujar IPDA Cep Wildan, Rabu (17/6/2026).

Kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas saat melakukan patroli di wilayah Desa Ciptamarga, Kecamatan Jayakerta, sekitar pukul 05.00 WIB.

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi mendatangi sebuah rumah di Dusun Karamat sekitar pukul 06.00 WIB. Di lokasi pertama, petugas mengamankan seorang pria berinisial M.Y. (27), warga Desa Ciptamarga yang bekerja sebagai buruh dagang.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 10 paket sabu siap edar dengan berat bruto 2,52 gram, satu unit timbangan digital, serta sebuah telepon genggam. Dari hasil pemeriksaan awal, M.Y. mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang di wilayah Jayakerta.

Informasi itu kemudian dikembangkan oleh petugas hingga mengarah kepada tersangka kedua. Sekitar pukul 07.30 WIB, polisi bergerak ke sebuah rumah di Dusun Puloharapan, Desa Kampungsawah, Kecamatan Jayakerta.

Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan B.C. (40), seorang buruh harian lepas yang diduga berperan sebagai pemasok sabu.

Dari tangan B.C., polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat 40,62 gram yang dikemas dalam 10 paket plastik klip bening, satu bungkus plastik klip kosong, satu unit timbangan digital, serta satu unit telepon genggam.

“Modus tersangka M.Y. adalah mengedarkan sabu dalam paket kecil. Sedangkan B.C. berperan sebagai pemasok. Barang bukti yang ditemukan menunjukkan bahwa narkotika tersebut bukan untuk konsumsi pribadi, melainkan untuk diedarkan,” tegas IPDA Cep Wildan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lainnya yang berlaku. Keduanya terancam hukuman penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

“Ancaman hukuman minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” katanya.

Saat ini kedua tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Karawang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi serta berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk melengkapi berkas perkara.

Kapolres Karawang menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Karawang. Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada aparat kepolisian.

“Tidak ada ruang bagi pengedar narkoba di Karawang. Siapa pun yang mencoba merusak generasi muda dengan narkoba akan kami kejar dan proses sesuai hukum yang berlaku. Kami juga mengapresiasi masyarakat yang berani melapor,” pungkasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini