Beranda Hukrim Bau Pungli dan Dugaan Penyelewengan Dana Desa Rengasdengklok Selatan, Kejaksaan Didesak Turun

Bau Pungli dan Dugaan Penyelewengan Dana Desa Rengasdengklok Selatan, Kejaksaan Didesak Turun

79
0

KARAWANG – Dugaan pemotongan honor Ketua RT mencuat di Desa Rengasdengklok Selatan, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang. Persoalan ini terungkap setelah beredarnya surat pengunduran diri Ketua RT 025 RW 005 yang membeberkan dugaan pungutan berkedok “biaya SPJ”.

Dalam surat tertanggal 14 Mei 2026, Nondi Sukmadaru menyatakan mundur dari jabatannya sebagai Ketua RT. Keputusan tersebut disebut diambil secara sadar dan tanpa paksaan dari pihak mana pun.

Namun, alasan pengunduran dirinya menjadi sorotan. Nondi mengaku tidak bersedia terlibat dalam praktik yang diduganya sebagai pungutan liar.

“Saya tidak bersedia terlibat dalam dugaan pungutan liar yang berkedok biaya SPJ,” tegas Nondi. Senin (13/7/2027).

Dalam surat tersebut dijelaskan, honor RT sebesar Rp500 ribu per triwulan dibagikan sesuai SPJ. Namun setelah uang diterima, Nondi mengklaim staf desa meminta Rp50 ribu per triwulan dengan alasan biaya SPJ.

“Honor RT sebesar Rp500 ribu per triwulan dibagikan sesuai SPJ. Setelah diterima, diminta Rp50 ribu dengan alasan biaya SPJ,” ungkapnya.

Tak hanya itu, Nondi juga mengklaim adanya permintaan uang dari honor bulanan yang ditransfer melalui rekening. Menurut pengakuannya, Kepala Dusun meminta Rp25 ribu per bulan yang disebut atas perintah Pemerintah Desa.

Setelah sejumlah Ketua RT menyampaikan keberatan, nominal tersebut diklaim turun menjadi Rp20 ribu per bulan.

Mencuatnya dugaan pemotongan honor RT tersebut kini turut memantik pertanyaan lebih luas mengenai tata kelola keuangan Pemerintah Desa Rengasdengklok Selatan, termasuk dugaan penyelewengan Dana Desa yang dinilai perlu ditelusuri oleh aparat berwenang.

Dugaan tersebut belum terbukti secara hukum. Namun, Inspektorat Kabupaten Karawang dinilai perlu segera melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan anggaran desa, termasuk realisasi Dana Desa, mekanisme SPJ, serta penyaluran honor perangkat lingkungan.

“Jangan hanya berhenti pada dugaan pemotongan honor RT. Inspektorat harus audit menyeluruh Dana Desa dan SPJ. Kalau ada anggaran yang tidak sesuai peruntukan atau pertanggungjawaban fiktif, harus dibuka,” ujarnya.

Warga juga mendesak Kejaksaan Negeri Karawang untuk ikut mencermati persoalan tersebut apabila dalam pemeriksaan ditemukan indikasi kerugian keuangan negara atau dugaan perbuatan melawan hukum.

“Kalau memang resmi, tunjukkan dasar pemotongannya. Tapi kalau tidak ada dasar hukum, uang diminta setelah honor cair dan ada dugaan permainan SPJ, aparat penegak hukum harus bertindak,” tegasnya.

Menurutnya, dugaan pemotongan honor RT dan isu penyelewengan Dana Desa tidak boleh dibiarkan menjadi bola liar. Audit dan pemeriksaan dinilai menjadi jalan untuk memastikan kebenaran sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat.

Sebelum mengundurkan diri, Nondi menyatakan seluruh inventaris dan dokumen RT telah diserahkan kepada Ketua RW 005 dan Kepala Dusun sebagai bentuk pertanggungjawaban.

Kini, publik menanti langkah tegas Inspektorat Kabupaten Karawang dan Kejaksaan Negeri Karawang. Audit terhadap pengelolaan Dana Desa serta penelusuran dugaan pungutan berkedok biaya SPJ dinilai penting agar persoalan tersebut menjadi terang-benderang.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini