Beranda PERISTIWA Kandang Ayam BUMDes Pasirgombong Jadi Sorotan, Warga Tempuh Jalur Pendampingan Hukum

Kandang Ayam BUMDes Pasirgombong Jadi Sorotan, Warga Tempuh Jalur Pendampingan Hukum

39
0

BEKASI – Sejumlah warga yang terdampak aktivitas kandang ayam milik salah satu unit usaha BUMDes Pasirgombong yang berlokasi di Desa Pasirgombong, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, resmi menunjuk tim kuasa hukum dari Saffa Law Office untuk mendampingi dan memperjuangkan hak serta kepentingan masyarakat sekitar.

Langkah tersebut diambil sebagai bentuk respons warga terhadap berbagai persoalan yang muncul terkait keberadaan dan aktivitas kandang ayam tersebut.

Warga mengaku merasakan dampak dalam kehidupan sehari-hari, terutama yang berkaitan dengan kondisi lingkungan, kenyamanan, serta aktivitas masyarakat di sekitar lokasi usaha.

Tim Kuasa Hukum Saffa Law Office yang terdiri dari sejumlah advokat akan melakukan pendampingan secara menyeluruh.

Pendampingan meliputi penghimpunan aspirasi dan keterangan warga terdampak, peninjauan langsung ke lapangan, hingga kajian hukum terhadap berbagai aspek yang berkaitan dengan operasional usaha tersebut.

Kajian yang dilakukan mencakup kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, pengelolaan kegiatan usaha, dampak sosial dan lingkungan, serta keseimbangan antara pengembangan ekonomi desa dengan perlindungan hak-hak masyarakat sekitar.

Perwakilan Tim Kuasa Hukum Saffa Law Office, Fahmi Muhamad, S.H., menegaskan bahwa pendampingan ini bertujuan memastikan warga memiliki ruang untuk menyampaikan aspirasi serta memperoleh penyelesaian yang adil.

“Warga pada prinsipnya menghormati adanya kegiatan usaha desa dan upaya pengembangan ekonomi masyarakat. Namun setiap kegiatan usaha tetap harus berjalan dengan memperhatikan hak-hak warga sekitar, aspek lingkungan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Fahmi.

Menurutnya, keberadaan usaha desa merupakan hal yang positif apabila dikelola dengan prinsip tanggung jawab, transparansi, dan memperhatikan dampak sosial yang ditimbulkan terhadap masyarakat.

“Tim hukum kami akan mengedepankan pendekatan dialog dan musyawarah untuk mencari penyelesaian terbaik. Namun, kami juga akan memastikan hak-hak warga terdampak mendapatkan perlindungan sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” tambahnya.

Warga berharap pihak pengelola kandang ayam, BUMDes, pemerintah desa, serta pihak terkait lainnya dapat memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut dan bersama-sama mencari solusi yang dapat diterima oleh semua pihak.

Sementara itu, Tim Kuasa Hukum Saffa Law Office menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi warga dalam proses penyelesaian persoalan ini secara profesional, objektif, dan sesuai koridor hukum yang berlaku.

(Bento)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini