Beranda Hukrim Pasangan Suami Istri Spesialis Pencurian Rumah Kosong di Karawang Dibekuk Polisi

Pasangan Suami Istri Spesialis Pencurian Rumah Kosong di Karawang Dibekuk Polisi

46
0
CCTV Bongkar Aksi Pasutri Pencuri Rumah Kosong di Karawang. (AlexaPodcast.ID)
CCTV Bongkar Aksi Pasutri Pencuri Rumah Kosong di Karawang. (AlexaPodcast.ID)

KARAWANG, AlexaPodcast.ID – Aksi pencurian dengan pemberatan yang menyasar rumah kosong di wilayah Kabupaten Karawang akhirnya berhasil diungkap oleh jajaran Unit Jatanras Satreskrim Polres Karawang.

‎Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan dua orang pelaku yang diketahui merupakan pasangan suami istri.

‎Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas Polres Karawang menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari dua laporan polisi yang diterima pada 13 Maret 2026 terkait aksi pencurian di dua lokasi berbeda di wilayah Karawang.

‎“Pengungkapan ini berawal dari dua laporan pencurian rumah kosong yang terjadi di wilayah Karawang Timur,” ujar Kapolres Karawang melalui Kasi Humas.

‎Peristiwa pertama terjadi pada Jumat, 6 Maret 2026 di sebuah rumah kontrakan di Jalan Gemanis, Kelurahan Karawang Wetan, Kecamatan Karawang Timur.

‎“Pelaku diketahui merupakan pasangan suami istri yang diduga kerap menyasar rumah kontrakan yang sedang ditinggal pemiliknya,” ungkapnya.

‎Dalam kejadian tersebut, pelaku berhasil mengambil sejumlah perhiasan emas seberat tiga gram serta dua unit telepon genggam milik korban setelah merusak pintu kamar kontrakan.

‎Aksi serupa kembali terjadi pada Selasa, 10 Maret 2026 di sebuah rumah kontrakan di Jalan Ahmad Yani By Pass, Kelurahan Tanjungpura, Kecamatan Karawang.

‎Pelaku berhasil membawa kabur satu unit sepeda motor Honda PCX warna merah marun milik korban setelah merusak pintu kontrakan yang ditinggalkan pemiliknya. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp28 juta.

‎Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Resmob Unit Jatanras Satreskrim Polres Karawang bersama anggota Bhabinkamtibmas Polsek Karawang Kota langsung melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk menganalisis rekaman CCTV yang sempat viral di media sosial.

‎Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi para pelaku beserta keberadaannya. Pada Kamis, 12 Maret 2026.

‎Polisi akhirnya berhasil mengamankan dua pelaku berinisial GQB (32) dan LW (32) di wilayah Kelurahan Karawang Wetan, Kecamatan Karawang Timur.

‎Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda PCX hasil kejahatan, dua unit telepon genggam milik korban, serta kendaraan yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.

‎Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Karawang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

‎Keduanya dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

‎Polisi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong, dengan memastikan pintu dan jendela terkunci serta memasang sistem keamanan tambahan guna mencegah tindak kejahatan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini