Beranda Hukrim Niat Curanmor, Ending Malah Masuk Polsek: Dua Pemuda Apes di Palumbonsari‎

Niat Curanmor, Ending Malah Masuk Polsek: Dua Pemuda Apes di Palumbonsari‎

24
0
Belum Jauh Gas, Maling Sudah Dikepung Warga Karawang. (AlexaPodcast.ID)
Belum Jauh Gas, Maling Sudah Dikepung Warga Karawang. (AlexaPodcast.ID)

KARAWANG, AlexaPodcast.ID – Sinergi antara kepolisian dan masyarakat kembali membuahkan hasil. Polsek Karawang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor R2) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e, f, dan g KUHPidana, dengan mengamankan dua orang pelaku di wilayah Kelurahan Palumbonsari, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang.

‎Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Minggu, 8 Februari 2026, sekitar pukul 16.30 WIB, setelah adanya laporan dari masyarakat terkait aksi pencurian sepeda motor di Kampung Rawabagi.

‎Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas Polres Karawang IPDA Cep Wildan menjelaskan, pengungkapan bermula saat anggota piket fungsi Reskrim Polsek Karawang menerima informasi dari warga yang mencurigai adanya aksi curanmor.

‎“Anggota piket fungsi Reskrim Polsek Karawang yang dibantu warga setempat berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku saat berusaha membawa kabur sepeda motor milik korban,” ujar IPDA Cep Wildan.

‎Korban dalam peristiwa tersebut diketahui berinisial DR (22), seorang pelajar/mahasiswa, warga Kampung Rawabagi, Karawang Timur. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian berupa satu unit sepeda motor Honda CRF warna merah putih dengan nilai taksiran kerugian sekitar Rp30 juta.

‎Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial MMM (22) dan MRSA (22), keduanya merupakan warga Kabupaten Karawang.

Aksi pelaku diketahui korban yang kemudian berteriak meminta pertolongan, sehingga warga sekitar langsung mengepung dan mengamankan kedua pelaku sebelum diserahkan kepada pihak kepolisian.

‎Dari tangan para pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda CRF warna merah putih, lima buah anak kunci leter T, dua buah kunci lock, satu buah kunci leter T, serta satu pucuk senjata api mainan yang diduga digunakan untuk menakuti korban.

‎“Kedua pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Karawang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan para saksi,” tambahnya.

‎Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan serta tidak ragu melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana di lingkungan sekitar.

‎“Peran aktif masyarakat sangat penting dalam menjaga situasi kamtibmas. Kami mengajak seluruh warga untuk segera melaporkan setiap kejadian kriminal agar keamanan dan ketertiban tetap terjaga,” tutup IPDA Cep Wildan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini