KARAWANG — Persoalan tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Karawang menjadi sorotan warga Desa Cariumulya, Kecamatan Telagasari.
Kuasa hukum masyarakat, Alek Safri Winando, mempertanyakan tindak lanjut LHP tersebut karena warga masih menemukan sejumlah pekerjaan pembangunan yang disebut belum rampung di lapangan.
Sorotan semakin serius lantaran tindak lanjut LHP itu disebut berkaitan dengan persyaratan administrasi kepala desa petahana untuk mendapatkan rekomendasi pencalonan kembali.
“Kami mempertanyakan kenapa tindak lanjut LHP Inspektorat diterima dan Bupati mengeluarkan izin kepada petahana untuk mencalonkan kembali, padahal di lapangan masih ada beberapa titik pekerjaan yang belum rampung,” kata Alek, Rabu (23/9/2026).
Alek juga meminta kejelasan terkait pemeriksaan sejumlah pembangunan yang menggunakan anggaran desa, termasuk Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).
Menurutnya, perlu dipastikan apakah seluruh pekerjaan tersebut benar-benar telah diperiksa langsung di lapangan sebelum tindak lanjut LHP dinyatakan selesai.
“Apakah pembangunan yang bersumber dari ADD dan DD sudah diperiksa langsung di lapangan oleh Inspektorat? Karena klien kami masih menemukan pekerjaan yang belum selesai,” ujarnya.
Untuk memastikan persoalan tersebut, kuasa hukum warga telah melayangkan surat kepada Inspektorat Kabupaten Karawang. Mereka meminta salinan dokumen hasil pemeriksaan yang menjadi dasar tindak lanjut LHP.
Alek menegaskan, permintaan tersebut dilakukan agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai hasil pemeriksaan dan kondisi pekerjaan yang dipersoalkan.
“Kami sudah bersurat kepada Inspektorat untuk meminta salinan dokumen hasil pemeriksaan. Masyarakat perlu mengetahui dasar dan hasil pemeriksaannya,” tegasnya.
Ia mengatakan dokumen tersebut nantinya akan dibandingkan dengan kondisi pekerjaan di lapangan untuk memastikan apakah tindak lanjut LHP benar-benar sesuai dengan fakta.
Hingga berita ini diterbitkan, Inspektorat Kabupaten Karawang dan pihak kepala desa petahana yang dipersoalkan belum memberikan keterangan resmi.
Kuasa hukum warga menyatakan akan menunggu jawaban Inspektorat dan meminta persoalan tersebut dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. (Lalan)







