KARAWANG – Aksi unjuk rasa yang digelar LBH Arya Mandalika bersama masyarakat dan konsumen perumahan di depan Kantor BTN Cabang Karawang, Senin (22/6/2026), berlangsung panas.
Bahkan, ketegangan sempat memuncak ketika Presiden Direktur LBH Arya Mandalika, Hendra Supriatna, terlibat adu argumen sengit dengan seorang pejabat BTN yang disebut bernama Guntur.
Berdasarkan pantauan di lokasi, perdebatan keduanya terjadi di tengah aksi penyampaian aspirasi terkait dugaan berbagai persoalan dalam penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di wilayah Karawang.
Suasana sempat memanas hingga nyaris berujung adu fisik sebelum akhirnya dilerai petugas keamanan dan sejumlah pejabat BTN yang berada di lokasi.
Meski insiden tersebut berhasil diredam, kejadian itu justru menjadi sorotan para peserta aksi. Bagi sebagian massa, ketegangan yang terjadi dianggap sebagai gambaran betapa seriusnya persoalan yang selama ini dikeluhkan para konsumen perumahan.
Aksi tersebut diketahui telah diberitahukan secara resmi kepada Polres Karawang sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Pemberitahuan itu tertuang dalam surat bernomor 33/LBH ARYAMANDALIKA/VI/2026 tertanggal 17 Juni 2026.
Dalam orasinya, massa menyoroti dugaan permasalahan penyaluran KPR yang dinilai telah menimbulkan keresahan masyarakat.
Mereka menuntut adanya transparansi, perlindungan konsumen, serta penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam berbagai persoalan tersebut.
Sejumlah tuntutan pun disampaikan secara terbuka. Massa mendesak BTN Cabang Karawang untuk tidak hanya menjadi penyalur kredit, tetapi juga bertanggung jawab terhadap berbagai persoalan yang muncul di lapangan.
“Konsumen tidak membutuhkan tembok diam dan jawaban normatif. Yang dibutuhkan adalah kepastian hukum dan penyelesaian nyata atas rumah yang dibayar dengan uang hasil kerja keras mereka,” teriak salah satu orator.
Selain mendesak transparansi dari BTN, massa juga meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan tindak pidana korupsi, manipulasi data debitur, kredit fiktif, penyalahgunaan kewenangan, serta dugaan pelanggaran hukum lainnya dalam proses penyaluran KPR di Karawang.
Tak hanya itu, demonstran meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pemerintah Kabupaten Karawang, dan instansi terkait melakukan audit menyeluruh terhadap sejumlah proyek perumahan yang diduga bermasalah.
Beberapa nama perumahan yang disebut dalam tuntutan antara lain Jati Mulya, Griya Asri, Haliman, Grand City, dan Pangulah Permai, serta proyek-proyek lain yang diduga memiliki pola persoalan serupa.
Massa juga menuntut pemulihan hak konsumen melalui penyelesaian pembangunan rumah, pengembalian dana, maupun bentuk ganti rugi lainnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Mereka meminta seluruh pihak yang terbukti melakukan pelanggaran bertanggung jawab secara pidana, perdata, maupun administratif.
LBH Arya Mandalika menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga tercipta kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat.
Aksi ini sekaligus menjadi pengingat bahwa kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan tidak dibangun melalui slogan pelayanan semata, melainkan melalui keberanian membuka fakta, menyelesaikan persoalan, dan berpihak pada hak-hak konsumen yang selama ini merasa ditinggalkan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BTN Cabang Karawang belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan massa maupun insiden ketegangan yang terjadi saat aksi berlangsung.
Sikap diam tersebut justru memunculkan pertanyaan baru di tengah publik yang menunggu penjelasan dan langkah konkret dari bank pelat merah tersebut.







