Beranda Hukrim Helen’s Night Mart Karawang Disegel Satpol PP, Diduga Jadi Lokasi Pesta Sesama...

Helen’s Night Mart Karawang Disegel Satpol PP, Diduga Jadi Lokasi Pesta Sesama Jenis

38
0
Helen's Night Mart Karawang Resmi Disegel. (AlexaPidcast.ID)
Helen's Night Mart Karawang Resmi Disegel. (AlexaPidcast.ID)

KARAWANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang resmi menyegel dan menghentikan sementara operasional Helen’s Night Mart yang berlokasi di pusat Kota Karawang, Senin (8/6/2026).

Langkah tersebut diambil setelah tempat hiburan malam (THM) itu diduga menjadi lokasi pesta sesama jenis yang videonya sempat viral di media sosial dan memicu perhatian publik.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kabupaten Karawang, DA Prasetya Wirabrata, mengatakan penyegelan dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan sekaligus respons atas dugaan aktivitas yang dinilai bertentangan dengan norma yang berlaku di masyarakat.

“Kami sudah lakukan penyegelan sementara terhadap Helen’s Night Mart karena diduga telah melakukan aktivitas menyimpang,” ujar Pras, Senin (8/6/2026).

Menurutnya, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Helen’s Night Mart memang memiliki izin operasional sebagai restoran melalui sistem OSS. Namun, petugas menemukan sejumlah pelanggaran yang menjadi dasar penghentian sementara kegiatan usaha tersebut.

Satpol PP mencatat sedikitnya tiga pelanggaran utama, yakni dugaan aktivitas pasangan sesama jenis yang sempat viral, penjualan minuman beralkohol tanpa izin resmi, serta belum terbitnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk lokasi usaha tersebut.

“Langkah ini diambil setelah kami menemukan tiga pelanggaran utama di lokasi tersebut. Yang pertama adanya dugaan aktivitas pasangan sesama jenis yang sempat viral, kemudian terbukti menjual minuman beralkohol tanpa izin, dan kelayakan dokumen PBG untuk lokasi bangunan belum terbit,” jelasnya.

Terkait dugaan pesta sesama jenis yang ramai diperbincangkan, Pras mengungkapkan pihak pengelola telah dipanggil untuk memberikan klarifikasi. Dari hasil pemeriksaan, manajemen disebut mengakui adanya peristiwa yang kini telah ditangani oleh aparat kepolisian.

“Perkara ini sudah ditangani pihak kepolisian. Kami sudah mengklarifikasi pihak pengelola dan mereka mengakui adanya peristiwa itu,” katanya.

Pras menegaskan, penyegelan dilakukan tidak hanya untuk menindak pelanggaran administrasi, tetapi juga sebagai upaya meredam keresahan masyarakat yang muncul setelah beredarnya video dari lokasi tersebut.

Selain itu, pihak manajemen dinilai tidak kooperatif karena tidak mengindahkan tiga kali surat teguran yang sebelumnya telah dilayangkan pemerintah daerah terkait penjualan minuman beralkohol tanpa izin.

“Penutupan sementara terpaksa dilakukan karena surat teguran pertama, kedua, hingga ketiga terkait penjualan minuman beralkohol tanpa izin yang dilayangkan sebelumnya tidak diindahkan oleh pihak manajemen,” tegas Pras.

Saat ini operasional Helen’s Night Mart dihentikan sementara. Satpol PP Kabupaten Karawang masih berkoordinasi dengan dinas teknis terkait serta Polres Karawang guna menentukan langkah administratif dan tindak lanjut berikutnya terhadap tempat usaha tersebut.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini