Beranda DAERAH Diberi Tenggat Tiga Hari, Puluhan Warga Anggadita Protes Rencana Relokasi

Diberi Tenggat Tiga Hari, Puluhan Warga Anggadita Protes Rencana Relokasi

113
9
Koperasi Desa Merah Putih. (AlexaPodcast.ID)
Koperasi Desa Merah Putih. (AlexaPodcast.ID)

KARAWANG, AlexaPodcast.ID – Puluhan warga Desa Anggadita, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, menyampaikan penolakan terhadap rencana pengosongan lahan yang telah mereka tempati selama puluhan tahun.

‎Keberatan itu disampaikan dalam forum musyawarah desa yang digelar di Aula Desa Anggadita pada Selasa (25/11) siang.

‎Rencana pengosongan muncul setelah lahan yang dihuni sekitar 22 kepala keluarga tersebut tercatat sebagai aset desa yang akan digunakan untuk pembangunan Gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

‎Namun warga menilai desakan untuk segera mengosongkan lahan tidak mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat setempat.

‎Musyawarah yang dihadiri Kepala Desa Anggadita, Ketua Koperasi Merah Putih, Babinsa TNI, serta Bhabinkamtibmas Polri itu berlangsung tegang.

‎Suasana memanas saat warga disebut hanya diberi waktu tiga hari untuk meninggalkan rumah yang telah menjadi tempat tinggal turun-temurun.

‎Perwakilan koperasi disebut meminta warga menandatangani surat kesepakatan untuk mengosongkan bangunan, namun langkah itu langsung mendapat penolakan keras.

‎Warga menilai kebijakan tersebut terkesan terburu-buru dan tidak manusiawi.

‎Tokoh masyarakat Anggadita, Hj. Lina Sugiharti, menegaskan bahwa warga tidak menolak program pemerintah ataupun pembangunan koperasi.

‎Namun ia meminta pemerintah dan pihak terkait memberikan solusi yang layak bagi masyarakat terdampak.

‎Menurutnya, warga yang tinggal di lahan tersebut tidak sedang mencoba menguasai aset desa, melainkan karena keterbatasan ekonomi yang memaksa mereka menetap di lokasi itu.

‎Di sisi lain, warga juga mempertanyakan surat berkop Koperasi Merah Putih yang berisi perintah pengosongan lahan.

‎Mereka menilai surat tersebut janggal, terlebih pemerintah desa mengaku tidak mengetahui asal muasal dokumen itu.

‎Kepala Desa Anggadita, Asep Roy, menegaskan bahwa pemerintah desa tidak pernah mengeluarkan surat pengosongan lahan dan hanya berperan sebagai pengawas proses musyawarah.

‎Warga berharap pemerintah desa, kecamatan, hingga pemerintah kabupaten turun tangan mencari solusi terbaik agar pembangunan dapat berjalan tanpa mengorbankan hak masyarakat kecil yang telah puluhan tahun menetap di wilayah itu.

9 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini