Beranda Hukrim Satreskrim Polres Karawang Tangkap Sopir Diduga Cabuli Pelajar di Rengasdengklok‎

Satreskrim Polres Karawang Tangkap Sopir Diduga Cabuli Pelajar di Rengasdengklok‎

659
0
Pelaku dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak. (AlexaPodcast.ID)
Pelaku dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak. (AlexaPodcast.ID)

KARAWANG, AlexaPodcast.ID – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karawang bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang.

‎Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan menjelaskan, laporan tersebut diterima pada 10 September 2025 dari pelapor bernama Nuraeni (50), ibu kandung korban.

‎“Korban berinisial SSA (15), seorang pelajar, diduga menjadi korban tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh terlapor berinisial AP alias Ending (46), warga Rengasdengklok,” ungkap Ipda Cep Wildan.

‎Peristiwa ini diketahui setelah adanya informasi dari warga yang diteruskan kepada aparat desa setempat.

‎Menurut keterangan korban, aksi bejat tersebut dilakukan lebih dari satu kali oleh pelaku, yang diketahui bekerja sebagai sopir antar jemput santri dari pondok pesantren ke sekolah.

‎Berdasarkan laporan yang diterima, Polres Karawang segera melakukan langkah-langkah kepolisian, mulai dari menerima laporan, mengamankan terduga pelaku, hingga meminta keterangan para saksi.

‎Saat ini AP alias Ending telah diamankan dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit PPA Satreskrim Polres Karawang.

‎Adapun perbuatan terlapor diduga melanggar Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 jo Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 jo Pasal 76E Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

‎Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah menegaskan pihaknya akan menangani kasus ini secara serius dan profesional.

‎“Kami berkomitmen untuk memberikan perlindungan hukum, khususnya terhadap anak-anak, serta memastikan pelaku tindak pidana kekerasan seksual mendapat proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kapolres.

‎Selain itu, Polres Karawang juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, baik di lingkungan keluarga maupun di tempat pendidikan, agar terhindar dari potensi tindak pidana serupa. (Lan)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini