KARAWANG, AlexaPodcast.ID – Pembangunan Tempat Pemrosesan Sampah Terpadu (TPST) di Desa Gempolkarya, Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang yang telah rampung sejak tahun 2022 hingga kini tak kunjung difungsikan.
Bangunan yang diharapkan menjadi solusi pengelolaan sampah di wilayah tersebut kini terbengkalai dan tak terurus.
Pantauan di lapangan menunjukkan kondisi TPST Gempolkarya memprihatinkan. Senin (21/4/2025)
Bangunan dipenuhi ilalang dan rumput liar, sementara bagian atap bangunan tampak mengelupas dan rusak.
Warga pun menyayangkan proyek bernilai ratusan juta rupiah itu dibiarkan mangkrak tanpa kejelasan.
Di tengah polemik ini, Pemerintah Kabupaten Karawang kembali merencanakan pembangunan TPST baru di Desa Tambaksumur, Kecamatan Tirtajaya.
Lokasi yang dipilih adalah lahan bekas Pasar Tradisional Pangakaran yang juga tidak pernah difungsikan sejak selesai dibangun dengan anggaran sekitar Rp7 miliar.
Kini, melalui APBD 2025, Pemkab Karawang mengalokasikan hampir Rp20 miliar untuk pembangunan TPST di lokasi tersebut.
Namun, proyek ini menuai sorotan dari warga yang mempertanyakan urgensi dan transparansinya.
Tokoh masyarakat Tirtajaya, Samsudin KMD, mengaku sudah dua kali mencoba menemui Camat Tirtajaya untuk meminta penjelasan, namun tidak berhasil.
“Saya sudah dua kali datang ke kantor camat, tapi nggak pernah ketemu. Mau telpon atau chat juga nggak dibalas. Saya tanya dua pegawai kecamatan juga jawabnya nggak tahu-menahu soal pembangunan TPST itu,” kata Samsudin.
Sementara itu, Camat Tirtajaya, H. Dullah, saat dikonfirmasi menyebut tidak ada persoalan dalam proyek pembangunan tersebut.
Ia menegaskan bahwa proses alih fungsi lahan masih dalam tahap kewenangan pemerintah daerah.
“IPS (Industri Pengolahan Sampah) untuk saat ini tidak ada masalah, kita sedang menunggu proses alih fungsi. Itu kewenangan Pemda. Kalau ada pemberitaan miring, itu sepihak,” ujar Dullah.
Mengacu pada Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Permen PUPR Nomor 3 Tahun 2013, pemerintah daerah hanya berkewajiban membangun fasilitas seperti TPS3R, SPA, TPA, dan TPST.
Pembangunan IPS sebagai entitas usaha memiliki mekanisme tersendiri, termasuk rekomendasi teknis dari camat setempat.
Sementara itu, data pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) Karawang tahun 2025 mencantumkan bahwa anggaran Rp20 miliar tersebut diperuntukkan untuk pembangunan TPST, bukan IPS.
(Lan)
No Comments