TPS3R di Gempolkarya Mangkrak, Pemkab Karawang Kembali Anggarkan Rp20 Miliar Bangun TPST Baru

2 minutes reading
Monday, 21 Apr 2025 06:17 0 560 Lala Nugraha

KARAWANG, AlexaPodcast.ID – Pembangunan Tempat Pemrosesan Sampah Terpadu (TPST) di Desa Gempolkarya, Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang yang telah rampung sejak tahun 2022 hingga kini tak kunjung difungsikan.

‎Bangunan yang diharapkan menjadi solusi pengelolaan sampah di wilayah tersebut kini terbengkalai dan tak terurus.

‎Pantauan di lapangan menunjukkan kondisi TPST Gempolkarya memprihatinkan. Senin (21/4/2025)

‎Bangunan dipenuhi ilalang dan rumput liar, sementara bagian atap bangunan tampak mengelupas dan rusak.

‎Warga pun menyayangkan proyek bernilai ratusan juta rupiah itu dibiarkan mangkrak tanpa kejelasan.

‎Di tengah polemik ini, Pemerintah Kabupaten Karawang kembali merencanakan pembangunan TPST baru di Desa Tambaksumur, Kecamatan Tirtajaya.

‎Lokasi yang dipilih adalah lahan bekas Pasar Tradisional Pangakaran yang juga tidak pernah difungsikan sejak selesai dibangun dengan anggaran sekitar Rp7 miliar.

‎Kini, melalui APBD 2025, Pemkab Karawang mengalokasikan hampir Rp20 miliar untuk pembangunan TPST di lokasi tersebut.

‎Namun, proyek ini menuai sorotan dari warga yang mempertanyakan urgensi dan transparansinya.

‎Tokoh masyarakat Tirtajaya, Samsudin KMD, mengaku sudah dua kali mencoba menemui Camat Tirtajaya untuk meminta penjelasan, namun tidak berhasil.

‎“Saya sudah dua kali datang ke kantor camat, tapi nggak pernah ketemu. Mau telpon atau chat juga nggak dibalas. Saya tanya dua pegawai kecamatan juga jawabnya nggak tahu-menahu soal pembangunan TPST itu,” kata Samsudin.

‎Sementara itu, Camat Tirtajaya, H. Dullah, saat dikonfirmasi menyebut tidak ada persoalan dalam proyek pembangunan tersebut.

‎Ia menegaskan bahwa proses alih fungsi lahan masih dalam tahap kewenangan pemerintah daerah.

‎“IPS (Industri Pengolahan Sampah) untuk saat ini tidak ada masalah, kita sedang menunggu proses alih fungsi. Itu kewenangan Pemda. Kalau ada pemberitaan miring, itu sepihak,” ujar Dullah.

‎Mengacu pada Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Permen PUPR Nomor 3 Tahun 2013, pemerintah daerah hanya berkewajiban membangun fasilitas seperti TPS3R, SPA, TPA, dan TPST.

‎Pembangunan IPS sebagai entitas usaha memiliki mekanisme tersendiri, termasuk rekomendasi teknis dari camat setempat.

‎Sementara itu, data pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) Karawang tahun 2025 mencantumkan bahwa anggaran Rp20 miliar tersebut diperuntukkan untuk pembangunan TPST, bukan IPS.

(Lan)

Share Link :

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

LAINNYA
error: Content is protected !!