KARAWANG, AlexaPodcast.ID – Dana desa tahun anggaran 2024 yang dialokasikan untuk pembangunan sarana dan prasarana infrastruktur di Desa Kertamukti, Kecamatan Cilebar, Kabupaten Karawang, diduga tidak sepenuhnya direalisasikan sesuai ketentuan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, sejumlah kegiatan fisik yang tercantum dalam perencanaan tidak terlaksana di lapangan.
Tak hanya itu, pelaksanaan beberapa item pembangunan juga dinilai tidak sesuai regulasi. Bahkan, Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari dana desa disebut-sebut belum disalurkan hingga saat ini.
Hasil penelusuran di lapangan mengindikasikan bahwa sebagian anggaran dana desa tahun 2025 ini digunakan untuk merealisasikan pekerjaan fisik yang semestinya dikerjakan pada 2024.
Hal ini menuai pertanyaan publik, mengingat penggunaan anggaran lintas tahun tanpa dasar hukum yang jelas berpotensi menyalahi aturan.
Seorang tokoh masyarakat Desa Kertamukti yang enggan disebutkan namanya mengaku prihatin terhadap lemahnya pengawasan dari pihak kecamatan maupun inspektorat daerah.
“Kami berharap inspektorat turun langsung untuk melakukan audit. Jangan sampai penyimpangan ini dibiarkan, karena akan merugikan masyarakat,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Kertamukti belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan penyimpangan tersebut.
Kasus ini menambah daftar panjang permasalahan dalam pengelolaan dana desa yang seharusnya menjadi motor pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat pedesaan.
(Lan)
No Comments