Diduga Langgar Aturan, For Diksi Laporkan Bupati Bekasi ke Ombudsman

2 minutes reading
Monday, 28 Apr 2025 11:16 0 139 Lala Nugraha

BEKASI, AlexaPodcast.ID – Pengangkatan Ade Efendi Zarkasih sebagai Direktur Usaha (Dirus) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bhagasasi Bekasi pada 17 April 2025 berbuntut panjang.

‎Forum Dialektika Bekasi (For Diksi) resmi melaporkan dugaan maladministrasi dalam proses pengangkatan tersebut ke Ombudsman Republik Indonesia pada Senin (28/4/2025).

‎Direktur Eksekutif For Diksi, Naseh Kamal, mengatakan bahwa pihaknya menduga ada sejumlah pelanggaran dalam pengangkatan tersebut.

‎Salah satunya, Bupati Bekasi selaku Kuasa Pemegang Modal (KPM) dinilai tidak mengindahkan ketentuan dalam Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian anggota direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

‎”Hasil analisis dan kajian kami, serta bukti-bukti yang kami kumpulkan, menunjukkan adanya dugaan kuat pelanggaran beberapa aturan. Seperti batas usia serta keanggotaan partai politik dari pihak yang diangkat. Maka dari itu, kami melaporkannya ke Ombudsman,” kata Naseh.

‎Naseh menegaskan, meski Bupati memiliki hak prerogatif dalam pengangkatan direksi sebagai KPM, namun hak tersebut harus tetap dijalankan dalam koridor hukum yang berlaku.

‎”Jangan sampai karena punya kuasa, aspek hukum dan aturan yang berlaku malah diabaikan. Percepatan pembangunan harus diiringi dengan penegakan hukum, bukan dijalankan secara ugal-ugalan. Kami percaya proses yang baik akan menghasilkan kebaikan, begitu pun sebaliknya,” ujarnya.

‎Lebih lanjut, Naseh menyatakan bahwa langkah melaporkan ke Ombudsman merupakan bentuk kepedulian dan kecintaan For Diksi terhadap Kabupaten Bekasi dan kepala daerahnya.

‎”Mengekspresikan rasa cinta bisa dengan berbagai cara. Kalau ke pasangan mungkin dengan bunga atau cokelat, sementara kami mengekspresikan cinta kami kepada Bupati dan Kabupaten Bekasi dengan berkontribusi lewat pemikiran, kritik, dan saran,” ungkapnya.

‎Tak hanya ke Ombudsman, For Diksi juga berencana membawa persoalan ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebagai langkah hukum lanjutan.

‎”For Diksi berkomitmen untuk terus mengawal kemajuan Kabupaten Bekasi. Kami akan mendukung setiap kebijakan Bupati yang berorientasi pada kebaikan dan kemajuan daerah, selama dijalankan sesuai aturan,” pungkasnya.

(Saependi)

Share Link :

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

LAINNYA
error: Content is protected !!