LSM GMBI Kabupaten Bekasi Tegaskan Dukungan Penuh untuk Kebijakan Bupati Ade Kuswara Kunang

2 minutes reading
Saturday, 26 Apr 2025 15:30 0 67 Lala Nugraha

BEKASI, AlexaPodcast.ID – Ketua LSM GMBI Distrik Kabupaten Bekasi, H. Sobari Ishariyanto atau akrab disapa H. Obay, menegaskan bahwa pihaknya mendukung sepenuhnya kebijakan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, terutama yang berpihak pada kepentingan masyarakat.

‎”Kami, LSM GMBI Distrik Kabupaten Bekasi, telah memutuskan untuk terus mendukung kebijakan-kebijakan Bupati Bekasi Bapak Ade Kuswara Kunang yang pro terhadap masyarakat Kabupaten Bekasi,” tegas H. Obay dalam konferensi pers, Sabtu (26/04/25).

‎Dalam kesempatan itu, H. Obay juga menanggapi isu terkait keputusan Bupati Bekasi mengangkat Ade Efendi sebagai Direktur Usaha (Dirus) di PDAM Perumda Tirta Bhagasasi Bekasi. Ia menilai keputusan tersebut sudah sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku.

‎”Kami melihat keputusan atau kebijakan Bupati ini tidak gegabah seperti yang dituduhkan sebagian masyarakat. Bupati Bekasi selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) sudah melakukan kajian dan analisa hukum terlebih dahulu, sehingga berhak mengangkat atau memberhentikan Direksi BUMD sesuai dengan aturan yang berlaku,” ungkapnya.

‎Sementara itu, Sekretaris Distrik LSM GMBI Kabupaten Bekasi, Faisal Syukur, S.H., menanggapi soal hak angket yang akan digulirkan DPRD Kabupaten Bekasi. Ia menjelaskan bahwa hak angket diatur dalam peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib.

‎”Terkait masalah hak angket, itu sudah diatur dalam peraturan DPRD. Dalam usulannya, harus melalui tahapan yang jelas, dan perlu dipertimbangkan apakah hak angket itu penting atau tidak untuk diajukan saat ini,” terang Faisal.

‎Faisal menilai, persoalan yang menjadi objek hak angket saat ini seharusnya tidak menjadi prioritas, mengingat masih banyak masalah lain yang perlu dibenahi di Kabupaten Bekasi, seperti persoalan banjir di bantaran kali yang sedang ditangani bersama Pemprov Jawa Barat dan Gubernur Kang Dedi Mulyadi.

‎‎”Jadi, apa yang disampaikan Ketua Komisi I terkait hak angket itu menimbulkan pertanyaan bagi kami. Apakah sudah ada usulan resmi dari anggota komisi, atau ini hanya pernyataan pribadi?” ujarnya.

‎Faisal juga menegaskan perlunya sinergi antara lembaga eksekutif dan legislatif untuk fokus membangun daerah, serta mengingatkan bahwa pengangkatan Direktur Usaha merupakan hak prerogatif Bupati sebagai Kuasa Pemilik Modal.

‎”Ketika menjabat Plt, beliau (Ade Efendi) punya terobosan yang bagus dan menjalankan tugas dengan baik hingga meraih prestasi. Itu menjadi pertimbangan Bupati Bekasi untuk mendefinitifkannya,” pungkas Faisal.

(Saependi)

Share Link :

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

LAINNYA
error: Content is protected !!