Beranda Hukrim Bukan Kaleng-Kaleng! Polresta Karawang Ungkap 1 Kg Sabu dan 80 Ribu Obat...

Bukan Kaleng-Kaleng! Polresta Karawang Ungkap 1 Kg Sabu dan 80 Ribu Obat Keras

18
0

KARAWANG – Satresnarkoba Polresta Karawang kembali membongkar jaringan peredaran narkotika dan obat keras di wilayah Kabupaten Karawang.

Dalam operasi yang digelar sepanjang Juli hingga Agustus 2026, polisi mengungkap 30 laporan polisi (LP) dengan total 36 tersangka yang mayoritas berperan sebagai pengedar.

Kapolresta Karawang Kombes Pol. Mario Prahatinto mengatakan, pengungkapan tersebut menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran barang terlarang sekaligus melindungi masyarakat, khususnya generasi muda.

Dalam kurun waktu dua bulan tersebut, aparat kepolisian berhasil menangani sebanyak 30 laporan polisi terkait kasus tindak pidana narkoba dan obat keras.

“Dari puluhan pengungkapan itu, Satresnarkoba Polresta Karawang menetapkan serta mengamankan sebanyak 36 orang tersangka yang berperan sebagai pengedar,” kata Mario, Jumat (18/9/2026).

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti narkotika dalam jumlah cukup besar. Rinciannya, sabu seberat 1.010,74 gram atau sekitar 1,01 kilogram, tembakau sintetis atau gorila sebanyak 127,71 gram, serta ganja kering 268,10 gram.

Tak hanya narkotika, polisi juga membongkar peredaran obat keras sediaan farmasi (OOT) tanpa izin edar.

Sebanyak 80.079 butir obat keras berhasil diamankan dari 12 kasus dengan 15 tersangka yang diduga berperan sebagai pengedar.

Sementara itu, untuk menekan peredaran minuman keras ilegal, Polresta Karawang juga menggelar Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD).

Dari kegiatan tersebut, petugas mengamankan 2.938 botol minuman keras berbagai merek, termasuk sejumlah minuman beralkohol ilegal lainnya.

Sejumlah kasus menonjol turut diungkap Satresnarkoba Polresta Karawang. Salah satunya penangkapan Jenal Abidin alias Aunk bin Dawin pada 26 Agustus 2026 di Desa Cikampek Barat.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sabu seberat 278,84 gram.

Kasus lainnya terjadi di Desa Kertamukti, Kecamatan Cilebar. Polisi menangkap Albadru Nasihin alias Badru dengan barang bukti sabu seberat 208,70 gram.

Dalam menjalankan aksinya, para pengedar narkotika disebut menggunakan modus transaksi sistem “tempel”. Pelaku dan pembeli tidak bertemu secara langsung, melainkan barang ditempatkan di lokasi tertentu yang sebelumnya telah disepakati.

Untuk peredaran OOT, polisi menemukan modus transaksi secara langsung atau cash on delivery (COD). Bahkan, sejumlah pelaku diduga membuka toko yang menyamar sebagai warung sembako maupun konter pulsa untuk mengelabui masyarakat dan petugas.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal sesuai jenis tindak pidana yang dilakukan.

Pengedar sabu dengan barang bukti di atas 5 gram dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 jo. KUHP, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Sedangkan pelaku peredaran obat keras dijerat Pasal 435 jo. Pasal 436 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini