Beranda Hukrim Mobil Anggota DPRD Karawang Diduga Dikepung Debt Collector, Berujung Laporan Polisi

Mobil Anggota DPRD Karawang Diduga Dikepung Debt Collector, Berujung Laporan Polisi

36
0

KARAWANG — Sebuah Toyota Kijang Innova bernomor polisi T 1553 KP milik Ketua DPD PAN sekaligus anggota DPRD Kabupaten Karawang, Asep Supriatna alias Asbah, diduga dikepung sejumlah orang yang mengaku sebagai debt collector dari perusahaan pembiayaan ACC Finance.

Peristiwa tersebut disebut terjadi pada Jumat (7/8/2026) siang, saat kendaraan Asbah terparkir di halaman sebuah minimarket.

Saat hendak menuju Kantor DPRD Karawang, tiba-tiba tiga mobil datang dan mengepung kendaraan tersebut.

Sekitar 10 orang kemudian turun dari kendaraan dan mengaku sebagai pihak penagih dari perusahaan pembiayaan.

Kuasa hukum Asbah, Fajar Ramadan, S.H. dari LBH Jalapaksi, mengatakan kliennya berada dalam situasi yang dinilai membuatnya tertekan hingga akhirnya menyerahkan kunci kendaraan.

“Klien kami terpaksa menyerahkan kunci karena mendapat tekanan dan ancaman,” kata Fajar di Kantor LBH Jalapaksi, Cikampek, Sabtu (29/8/2026) siang.

Setelah kunci diserahkan, kendaraan tersebut kemudian dibawa ke wilayah Telukjambe Barat.

Merasa keberatan dengan kejadian itu, Asbah bersama kuasa hukumnya kemudian melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polresta Karawang.

Tak berhenti pada laporan pidana, pihak Asbah juga menempuh jalur perdata.

Berdasarkan data e-Court Mahkamah Agung RI, gugatan telah terdaftar di Pengadilan Negeri Karawang dengan Nomor Perkara 138/Pdt.G/2026/PN Kwg.

Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Kamis (10/9/2026) pukul 09.00 WIB di Pengadilan Negeri Karawang.

Fajar menilai persoalan tersebut tidak semestinya hanya dilihat sebagai sengketa antara debitur dan perusahaan pembiayaan.

Menurutnya, apabila benar terjadi penghadangan, tekanan, maupun pengambilan kendaraan tanpa adanya penyerahan secara sukarela, maka peristiwa tersebut dapat memiliki konsekuensi hukum pidana.

Ia merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, yang pada pokoknya berkaitan dengan pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia ketika tidak terdapat pengakuan wanprestasi secara sukarela maupun penyerahan objek jaminan secara sukarela.

“Aksi pengepungan dan intimidasi ini bukan lagi ranah perdata biasa. Ini berpotensi masuk tindak pidana,” tegas Fajar.

Fajar juga menyebut dugaan tindakan tersebut berpotensi berkaitan dengan Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang menurutnya memiliki ancaman pidana penjara hingga sembilan tahun.

Sorotan terhadap dugaan aksi penarikan kendaraan tersebut juga datang dari Uston alias Ustadz Beton.

Ia menilai, apabila benar penarikan dilakukan dengan cara mengepung dan memberikan tekanan kepada pemilik kendaraan, tindakan tersebut berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

“Menurut saya, ini jelas meresahkan masyarakat. Saya berharap aparat penegak hukum turun tangan dan jangan sampai persoalan seperti ini menjadi pembiaran,” ujar Uston.

Ia berharap proses hukum dapat berjalan secara transparan agar masyarakat mendapatkan kepastian mengenai fakta sebenarnya dalam peristiwa tersebut serta pihak yang harus bertanggung jawab.

Kini, persoalan tersebut berjalan melalui dua jalur hukum, yakni laporan pidana di kepolisian dan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Karawang.

Sampai berita ini ditayangkan, pihak perusahaan pembiayaan maupun pihak yang disebut sebagai debt collector belum memberikan keterangan atau hak jawab kepada redaksi terkait dugaan peristiwa tersebut. Lan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini