Beranda Uncategorized Nama Wakil Bupati Karawang Dikaitkan dalam Polemik Pengadaan, LBH Arya Mandaliak Minta...

Nama Wakil Bupati Karawang Dikaitkan dalam Polemik Pengadaan, LBH Arya Mandaliak Minta Aparat Bergerak

22
0

KARAWANG – Polemik dugaan intervensi dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang kembali menjadi sorotan.

Praktisi hukum sekaligus Ketua LBH Arya Mandalika, Hendra Supriatna, S.H., M.H., meminta aparat penegak hukum serta lembaga pengawas negara menindaklanjuti persoalan tersebut sesuai kewenangan masing-masing apabila terdapat bukti dan informasi awal yang memadai.

Menurut Hendra, setiap dugaan intervensi terhadap proses pengadaan, baik melalui mekanisme penunjukan langsung maupun mini kompetisi, harus ditelusuri secara objektif melalui mekanisme hukum, audit, dan pengawasan yang berlaku.

“Kami akan menyampaikan surat kepada PPATK, BPK Perwakilan Jawa Barat, serta Kejaksaan Agung RI agar dilakukan penelaahan sesuai kewenangan masing-masing apabila terdapat dasar hukum dan bukti permulaan yang cukup,” ujar Hendra.

Ia menegaskan, apabila dalam proses pemeriksaan nantinya diperlukan penelusuran aliran dana, hal tersebut merupakan kewenangan lembaga yang berwenang dan harus dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Selain itu, Hendra juga meminta Menteri Dalam Negeri melakukan pembinaan dan pengawasan apabila terdapat laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh penyelenggara pemerintahan daerah.

Menurutnya, seluruh pejabat pemerintahan wajib menjalankan tugas berdasarkan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Prinsip tersebut meliputi kepastian hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan, kecermatan, tidak menyalahgunakan kewenangan, keterbukaan, kepentingan umum, hingga pelayanan yang baik.

Hendra juga mengingatkan bahwa proses pengadaan barang dan jasa pemerintah wajib mengedepankan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel sesuai ketentuan yang berlaku.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa apabila dalam proses hukum nantinya terbukti terdapat penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau menguntungkan diri sendiri maupun pihak lain, maka perbuatan tersebut dapat dikenakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, termasuk Pasal 2 dan Pasal 3.

Meski demikian, penentuan ada atau tidaknya tindak pidana korupsi sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan berdasarkan alat bukti yang sah.

Hendra juga mengingatkan agar semua pihak tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan memberikan ruang kepada setiap pejabat publik untuk menyampaikan klarifikasi atas isu yang berkembang.

“Hukum harus menjadi panglima. Jika memang ada bukti, silakan diproses sesuai aturan. Namun jika tidak ada, jangan sampai terjadi penghakiman di ruang publik. Transparansi dan proses hukum yang objektif harus dikedepankan,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Wakil Bupati Karawang belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan yang berkembang.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini