KARAWANG – Penanganan kasus dugaan korupsi di BUMDes Baraya Mandiri, Desa Kampungsawah, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, memasuki babak baru.
Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Karawang mulai melakukan penyidikan dengan memanggil pelapor untuk dimintai keterangan pada Senin (27/7/2026).
Pemeriksaan tersebut menjadi langkah awal penyidik dalam mengumpulkan alat bukti terkait dugaan penyimpangan pengelolaan BUMDes yang menjadi sorotan masyarakat.
Menurut Halimah dari Unit Tipidkor Polres Karawang, pelapor telah hadir memenuhi panggilan penyidik dan menyerahkan sejumlah dokumen serta bukti yang berkaitan dengan dugaan korupsi di BUMDes Baraya Mandiri.
“Sudah memanggil pelapor untuk dimintai keterangan. Selanjutnya akan memanggil Kepala Desa, Ketua BUMDes, dan Camat Jayakerta untuk diminta keterangan dan data Dana Desa tahun 2025,” ujar Halimah.
Penyidik juga akan mendalami berbagai dokumen administrasi dan penggunaan anggaran sebagai bagian dari proses penyidikan.
Sementara itu, Direktur Alexa Corruption Watch, Risang, berharap aparat penegak hukum (APH) bekerja secara profesional dan transparan dalam mengusut perkara tersebut hingga tuntas.
Menurutnya, laporan yang telah disampaikan baru menjadi awal. Pihaknya mengaku tengah menyiapkan laporan lanjutan terkait dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa Kampungsawah selama periode 2022 hingga 2025.
“Selanjutnya kami akan melaporkan Dana Desa dari tahun 2022-2025, karena data yang kami pegang adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana desa tersebut,” kata Risang.
Risang juga mendesak Inspektorat agar melakukan audit secara menyeluruh terhadap penggunaan Dana Desa Kampungsawah.
Menurutnya, setiap dugaan penyalahgunaan keuangan negara harus diusut secara transparan dan apabila terbukti menimbulkan kerugian negara, maka kerugian tersebut harus dipulihkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik. Masyarakat pun menantikan hasil penyidikan Tipidkor Polres Karawang untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi dalam pengelolaan BUMDes maupun Dana Desa di Desa Kampungsawah.







