Beranda Hukrim Diduga Ada Pemalsuan Dokumen Cerai, Laporan STI Bakal Dimediasi di Polresta Banyumas

Diduga Ada Pemalsuan Dokumen Cerai, Laporan STI Bakal Dimediasi di Polresta Banyumas

17
0

BANYUMAS – Dugaan pemalsuan dokumen dalam proses perceraian kini bergulir ke ranah hukum. Seorang perempuan berinisial STI, ibu muda yang memiliki satu anak, melaporkan mantan suaminya, DD, ke Unit Reskrim Polresta Banyumas atas dugaan adanya pemalsuan data dalam dokumen perceraian.

Laporan tersebut bermula setelah STI menerima salinan Akta Cerai yang sebelumnya diberikan DD kepada kakak kandung STI di wilayah Kedunguter, Banyumas.

Saat mempelajari isi dokumen tersebut, STI mengaku terkejut karena alamat domisilinya tercantum di Desa Kejawar, Banyumas, padahal dirinya mengaku tidak pernah tinggal maupun berdomisili di desa tersebut.

Menurut STI, pencantuman alamat itu diduga membuat dirinya tidak pernah menerima surat panggilan sidang perceraian dari Pengadilan Agama Banyumas.

“Saya tidak pernah tinggal di Kejawar. Karena alamat itu yang dipakai, saya tidak pernah menerima panggilan sidang,” ujar STI kepada awak media.

STI mengaku kecewa karena merasa hak-haknya sebagai pihak yang diceraikan tidak terpenuhi. Sebelum perceraian terjadi, ia dan DD diketahui masih tinggal bersama di Desa Sokaraja Kidul, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas, dalam kondisi ekonomi yang sulit dan menempati rumah tidak layak huni (RTLH).

Menurut pengakuannya, rumah tangga mereka mengalami kesulitan ekonomi. Di tengah kondisi tersebut, DD disebut ingin menikah lagi dengan cara berpoligami.

STI mengaku menolak keinginan tersebut dan memilih tinggal sementara di rumah kakaknya di wilayah Tambak, Banyumas, sambil mengurus anaknya dan membantu usaha warung makan milik keluarga.

STI juga menyoroti isi salinan putusan perceraian yang menurutnya terdapat sejumlah kejanggalan. Salah satunya, alamat di Desa Kejawar disebut sebagai tempat tinggal STI, padahal rumah tersebut merupakan kediaman AR yang merupakan kakak kandung DD. Bahkan dalam dokumen persidangan, AR disebut sebagai kakak kandung STI.

Selain itu, dalam berkas persidangan disebutkan DD tidak mengetahui keberadaan STI. Pernyataan itu dibantah STI karena sebelum pindah ke rumah kakaknya, ia mengaku telah berpamitan kepada DD. Bahkan, menurutnya, mereka pernah bersama-sama membantu usaha warung milik kakaknya.

Tak hanya itu, STI mengaku mendapat informasi dari petugas Pengadilan Agama Banyumas bahwa terdapat bukti kwitansi penerimaan nafkah idah dan surat kuasa yang disebut telah ditandatangani olehnya. Namun STI membantah pernah menerima nafkah idah maupun menandatangani dokumen tersebut.

Saat meminta salinan kwitansi dan surat kuasa, STI mengaku diberi penjelasan bahwa dokumen tersebut hanya dapat diminta oleh aparat penegak hukum dalam proses penyidikan.

Pada Senin (27/7/2026), STI kembali mendatangi Unit Reskrim Polresta Banyumas untuk menanyakan perkembangan laporannya. Berdasarkan keterangan petugas, perkara tersebut dijadwalkan memasuki tahap mediasi yang akan mempertemukan STI, DD, dan kakak kandung DD di Polresta Banyumas.

STI berharap proses hukum berjalan secara profesional dan laporannya ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak DD maupun Polresta Banyumas terkait substansi laporan tersebut.

Kasus ini masih dalam proses penanganan sehingga seluruh dugaan yang disampaikan masih menunggu pembuktian sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini